Mantv7.com | Banten – Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Bukan sekadar angka kemiskinan ekstrem atau risiko integritas birokrasi, tetapi juga dugaan pemborosan anggaran yang menimbulkan pertanyaan moral dan etika mendalam. Ironisnya, beberapa pihak diduga berupaya mengalihkan sorotan, menyerang Dinas Sosial Provinsi Banten, dan mereduksi kritik rakyat menjadi kata-kata kosong, seolah nurani publik tidak perlu diperhatikan.

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025 menempatkan Pemkab Tangerang di Zona Merah dengan skor 71,70. Indikator paling lemah adalah sosialisasi antikorupsi, yang memunculkan dugaan lemahnya perilaku integritas birokrasi. Skor tinggi di pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran tidak menutup dugaan ketidaktertiban moral dan budaya antikorupsi di OPD, memunculkan pertanyaan publik: apakah amanah dan keadilan benar-benar dijunjung tinggi?

Data BPS Kabupaten Tangerang 2024–2025 menunjukkan sekitar 265 ribu warga miskin ekstrem, hidup di bawah garis hidup minimum. Fakta ini menegaskan ketimpangan nyata antara pembangunan pesat, kawasan industri yang menjamur, dan kehidupan rakyat yang tersisih. Dugaan ketidakadilan ini menuntut umat untuk merenungi amanah, keadilan, dan rahmat Allah yang memanggil hati nurani setiap pemimpin.

Buyung E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan dari perspektif kontrol sosial: “Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas kemiskinan ekstrem. Dugaan pemborosan APBD dan prioritas anggaran yang tidak tepat tidak bisa ditutupi dengan menyerang pihak lain atau mereduksi fakta menjadi omongan kosong. Nurani publik menuntut transparansi. Allah menuntut kita menjaga amanah dengan jujur, bukan sekadar menutup mata terhadap penderitaan rakyat.”

Beberapa pihak diduga mencoba mengalihkan sorotan dari isu utama, menyerang Dinsos Provinsi Banten, sehingga perhatian publik terpecah. Strategi ini, meski mungkin tampak efektif sementara, tidak menyelesaikan masalah moral, administratif, dan sosial yang nyata. Dugaan pemborosan APBD muncul dari alokasi ±Rp900 juta untuk rapat OPD di Bandung, termasuk hotel berbintang, panggung mewah, dan hiburan musik. Klaim resmi menyatakan semua pengadaan sesuai e-Katalog, namun dugaan ketidaktepatan prioritas anggaran tetap terlihat di mata publik yang menyaksikan rakyat miskin berjuang setiap hari.
Pada hari ini juga, sejumlah aktivis Kabupaten Tangerang juga turun ke jalan menyuarakan kegelisahan yang sama melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut menjadi penegasan bahwa kritik ini lahir dari kepedulian dan dorongan kontrol sosial, bukan sekadar opini kosong
Analisis potensi pelanggaran administrasi menunjukkan kemungkinan melanggar UU No. 1/2004 & UU No. 17/2003, serta PP No. 12/2019, jika prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran diduga diabaikan. Dari sisi etik, Sekda, ketua panitia, dan kepala OPD terkait perlu diklarifikasi terkait dugaan ketidaktepatan prioritas anggaran dan dugaan pelanggaran prinsip moral.
Dan apabila dugaan penyimpangan atau pemborosan APBD tersebut kelak terbukti melalui mekanisme audit dan penegakan hukum, maka berpotensi masuk ranah pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara.

Media atau pihak yang mencoba mengalihkan perhatian publik seharusnya merenungi peran moral dan etika jurnalistik. Kode etik menuntut keberpihakan pada fakta, akurasi, dan kepentingan publik, bukan sekadar melindungi citra birokrasi atau mereduksi kritik rakyat.
Serangan terhadap pihak lain, sementara fakta utama ada di Kabupaten Tangerang, tidak menyelesaikan masalah, hanya menunda pertanggungjawaban pejabat. Publik berhak mendapat informasi lengkap, jujur, dan edukatif tentang kemiskinan ekstrem, Zona Merah SPI, dan dugaan pemborosan APBD.
Buyung E menegaskan: “Nurani publik dan kode etik jurnalistik menuntut transparansi. Dugaan pemborosan dan prioritas anggaran yang salah harus dikawal. Tidak ada ruang untuk omongan kosong atau pengalihan isu. Semoga Allah memberi hidayah bagi setiap hati yang tergerak oleh kenyataan ini, agar amanah dijunjung tinggi, keadilan ditegakkan, dan nurani tidak dibutakan keserakahan.”
Kesimpulannya, Kabupaten Tangerang menghadapi tiga masalah nyata: kemiskinan ekstrem tinggi, risiko integritas Zona Merah SPI, dan dugaan pemborosan APBD. Strategi pengalihan isu tidak menyelesaikan persoalan. Nurani jurnalistik, fakta jujur, dan kontrol publik adalah satu-satunya jalan untuk memastikan prioritas rakyat diutamakan, bukan sekadar melindungi birokrasi atau menutupi kenyataan.
(OIM)











