Tak Berkategori

Kok Malah Blokir Wartawan, Kenapa?” Kepala Desa Teba Jawa Diduga Memutus Akses Pers Saat Dimintai Klarifikasi

122
×

Kok Malah Blokir Wartawan, Kenapa?” Kepala Desa Teba Jawa Diduga Memutus Akses Pers Saat Dimintai Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Lampung – Peristiwa yang disebut-sebut terjadi sekitar dua tahun lalu di Desa Teba Jawa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, kembali mencuat ke ruang publik. Bukan karena sensasi, melainkan setelah kerabat dekat pihak perempuan yang namanya terseret isu memilih berbicara untuk meluruskan informasi yang selama ini berkembang tanpa klarifikasi resmi.

Isu tersebut berkaitan dengan indikasi relasi tak patut antara Kepala Desa Teba Jawa dan asisten rumah tangga di kediamannya, yang juga diketahui sebagai tetangga dekat serta masih memiliki suami sah pada saat peristiwa itu dikabarkan terjadi. Informasi ini disampaikan sumber keluarga dengan penekanan bahwa langkah ini bukan bertujuan membuka aib, melainkan menghentikan simpang siur yang kian liar di tengah masyarakat.

Namun ketika wartawan mantv7.com berupaya menjalankan tugas jurnalistik dengan menghubungi kepala desa untuk konfirmasi dan hak jawab, upaya tersebut justru berujung pada sikap yang menuai kecaman: akses komunikasi wartawan diduga diblokir. Telepon dan pesan singkat tak lagi mendapat respons, menutup ruang klarifikasi yang seharusnya terbuka.

Sikap tersebut memantik reaksi publik. Pasalnya, ketika isu masih berada dalam ranah dugaan, asumsi, atau sangkaan awal, klarifikasi terbuka adalah kunci untuk meredam kegaduhan. Alih-alih meredakan, tindakan memutus komunikasi justru dinilai menajamkan kecurigaan dan memperpanjang polemik.

Sejumlah warga menyampaikan kegelisahan serupa. Mereka menilai persoalan lama tidak akan kembali mengemuka jika sejak awal dijawab secara jujur dan proporsional. “Kalau dari dulu dijelaskan, mungkin tidak akan berlarut. Sekarang malah makin gelap,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dalam perspektif hukum pers, tindakan memblokir wartawan saat menjalankan konfirmasi berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan kemerdekaan pers untuk mencari dan memperoleh informasi. Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers, berupa denda hingga kurungan.

Sementara dari sisi jabatan, kepala desa terikat kewajiban etik dan administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini menuntut kepala desa menjaga moralitas, keteladanan, dan kepercayaan masyarakat. Dugaan pelanggaran etika apalagi disertai sikap anti-transparansi dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian, sesuai mekanisme yang berlaku.

Jika kelak terbukti melalui proses hukum berwenang, indikasi relasi terlarang dengan pihak yang masih terikat perkawinan sah juga dapat bersentuhan dengan norma kesusilaan dalam KUHP, sepanjang memenuhi unsur dan pembuktian hukum. Penegasan ini penting agar publik memahami koridor hukum tanpa mendahului putusan.

Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan keras dan tegas dari sudut pandang kontrol sosial dan hukum. Ia menilai pemblokiran wartawan adalah preseden buruk bagi demokrasi di tingkat desa.

“Ini bukan urusan membuka aib. Ini soal kepatuhan pada hukum dan etika jabatan. Ketika pejabat publik diduga melakukan perbuatan yang mencederai moral, lalu menghalangi kerja pers, maka ada persoalan serius. Undang-Undang Pers melindungi wartawan, bukan pejabat yang alergi klarifikasi,” tegas Hefi.

Hefi menambahkan, fakta bahwa peristiwa disebut terjadi dua tahun lalu tidak menghapus kewajiban hari ini untuk bersikap terbuka. Menurutnya, menutup diri hanya memperpanjang luka sosial dan merugikan semua pihak, termasuk keluarga yang ingin kebenaran disampaikan secara adil.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Teba Jawa belum memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang kembali mencuat maupun alasan pemblokiran wartawan mantv7.com. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Isu lama yang terkuak kembali ini kini menjelma ujian integritas: apakah jabatan publik akan dijalankan dengan transparansi dan tanggung jawab, atau justru berlindung di balik pemblokiran. Mantv7.com akan terus mengawal perkara ini secara kritis, berimbang, dan profesional demi menjaga nurani publik.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks