BeritaKabupatenPemerintahan

Nurani Rakyat Tidak Bisa Dibungkam: Ketika Kritik Lahir dari Cinta, Pemkab Tangerang Malah Lari ke Media Nasional

205
×

Nurani Rakyat Tidak Bisa Dibungkam: Ketika Kritik Lahir dari Cinta, Pemkab Tangerang Malah Lari ke Media Nasional

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar menggambarkan narasi rilisan berita kritik yang membangun, berlandaskan cinta dan kepedulian terhadap Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Banten – Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan sekadar persoalan angka kemiskinan ekstrem atau integritas birokrasi, tetapi sikap Pemkab Tangerang menghadapi kritik yang lahir dari cinta dan kepedulian rakyat. Alih-alih membuka dialog langsung, Pemkab justru memilih meminta klarifikasi ke media nasional, seolah kritik rakyat hanyalah gangguan yang perlu diselamatkan lewat pencitraan.

Rakor OPD di Bandung menjadi titik nyala. Anggaran ±Rp900 juta habis untuk hotel berbintang, panggung mewah, dan hiburan band “harga teman”. Di saat rakyat miskin ekstrem berjuang, publik mempertanyakan apakah prioritas anggaran ini benar-benar tepat atau sekadar pencitraan yang membutakan nurani? Mantv7.com menegaskan: ini bukan soal hiburan atau media, tapi soal sikap moral dan tanggung jawab Pemkab.

Tangkapan layar pemberitaan media nasional (Kompas) mengenai permintaan maaf Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pelaksanaan rapat koordinasi di luar daerah yang menyedot anggaran hingga Rp 900 juta. (Foto: IST. Mantv7.com)

Yang mengejutkan, bukannya melakukan klarifikasi publik melalui media lokal atau live streaming secara terbuka data dan faktanya, Pemkab Tangerang justru meminta maaf lewat Kompas.com. Strategi ini, menurut publik, menimbulkan kesan lari dari kritik dan menutup ruang dialog langsung dengan masyarakat, padahal rakyat menuntut transparansi dan kejelasan.

Buyung E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan dari perspektif kontrol sosial: “Kritik publik lahir dari rasa cinta dan kepedulian. Tidak ada niat untuk menjatuhkan. Jika ada indikasi ketidaktepatan atau kemungkinan pemborosan, itu harus diklarifikasi secara terbuka, bukan melalui surat permintaan maaf di media besar yang jauh dari akar masalah.”

Beberapa pihak diduga sengaja mengalihkan isu, menyerang Dinsos Provinsi Banten, atau memutar narasi agar perhatian publik terpecah. Mantv7.com menegaskan bahwa perhatian publik harus kembali ke titik pokok: pengelolaan anggaran, moral birokrasi, dan kepedulian terhadap rakyat miskin. Pengalihan isu hanyalah lapisan tipis yang menutupi dugaan ketidaktepatan prioritas anggaran.

Rakyat menyoroti hiburan band, “harga teman”, dan fasilitas mewah yang menjadi bagian rapat koordinasi. Pemkab beralasan semua sesuai e-katalog dan EO. Namun, publik menilai ini kontras dengan kondisi kemiskinan ekstrem, dan memunculkan pertanyaan serius: apakah pengelolaan APBD telah mengikuti prinsip prioritas rakyat atau hanya pencitraan semata?

Ini adalah ilustrasi gambar yang menggambarkan narasi berita. Foto: Mantv7.com

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025 menempatkan Kabupaten Tangerang di zona merah. Sosialisasi antikorupsi lemah, integritas birokrasi dipertanyakan. Fakta ini, ditambah dugaan pemborosan anggaran, menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas tidak bisa ditunda, dan nurani publik menuntut jawaban yang jelas dan tuntas.

Buyung E menambahkan: “Tidak ada ruang untuk omongan kosong atau pengalihan isu. Dugaan ketidaktepatan, potensi penyimpangan, atau pemborosan APBD harus dibuka ke publik. Nurani rakyat tidak bisa dibungkam dengan surat permintaan maaf di media nasional. Dialog langsung, bukti nyata, dan keterbukaan adalah jalan satu-satunya.”

Ilustrasi gambar menggambarkan narasi rilisan berita kritik yang membangun, berlandaskan cinta dan kepedulian terhadap Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.com)

Pemilihan Bandung sebagai lokasi rakor pun menimbulkan pertanyaan tambahan. Mengapa harus jauh dari Kabupaten Tangerang? Publik menilai, ini bukan sekadar soal lokasi, tapi simbol sikap birokrasi yang lebih nyaman menyembunyikan fakta ketimbang menampilkannya secara terbuka.

Dalam perspektif hukum dan etik, dugaan ketidaktepatan anggaran dan potensi penyalahgunaan bisa masuk ranah administratif dan pidana. UU No. 1/2004, UU No. 17/2003, dan PP No. 12/2019 menuntut transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan anggaran yang tepat sasaran. Sekda, ketua panitia, dan kepala OPD terkait perlu klarifikasi publik agar amanah dijunjung dan keadilan ditegakkan.

Kesimpulannya, Kabupaten Tangerang menghadapi ujian berat: kemiskinan ekstrem, zona merah integritas, dan dugaan pemborosan APBD. Strategi pengalihan isu atau pencitraan melalui media nasional tidak menyelesaikan masalah. Hanya kontrol publik, fakta jujur, dan keterbukaan penuh yang mampu menuntaskan kegelisahan rakyat dan menegakkan amanah yang sejati.

Nurani rakyat sedang diuji, dan Pemkab harus memilih: dialog atau pencitraan?

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks