BeritaKabupatenPemerintahanTak Berkategori

Wabup Intan Pernah Tegur OPD, Kini Bupati Akui THM Tak Berizin: Fakta Abai dan Lalai Terkuak, Publik Desak Sanksi Tegas Pejabat OPD Terkait

10
×

Wabup Intan Pernah Tegur OPD, Kini Bupati Akui THM Tak Berizin: Fakta Abai dan Lalai Terkuak, Publik Desak Sanksi Tegas Pejabat OPD Terkait

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Teguran Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, yang sebelumnya meminta seluruh OPD bergerak cepat merespons aduan masyarakat, kini kembali jadi sorotan publik. Pernyataan itu terasa makin menohok setelah muncul pengakuan dari Moch. Maesyal Rasyid bahwa tempat hiburan malam (THM) yang dipersoalkan warga ternyata tidak memiliki izin. Pengakuan tersebut disampaikan saat Bupati Tangerang memberikan keterangan kepada wartawan usai musyawarah bersama Forkopimda, camat, lurah, RT/RW, dan pihak pengelola THM yang ramai diprotes warga. Ketika wartawan bertanya soal legalitas tempat hiburan itu, Bupati menjawab singkat, “Tidak ada.”

Jawaban itu langsung memancing perhatian masyarakat. Sebab di tengah pengakuan bahwa THM tersebut tak berizin, warga sekitar justru menyebut aktivitas hiburan malam itu diduga sudah berlangsung lama. Bahkan berkembang keterangan warga dan temuan sementara yang menyebut salah satu lokasi hiburan tersebut diperkirakan sudah beroperasi hampir 10 tahun.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Fakta ini membuat publik mulai mengaitkan langsung dengan teguran keras Wabup Intan dalam forum LKPJ Bupati Tangerang Tahun 2025 beberapa waktu lalu. Saat itu, Wabup Intan mengingatkan agar OPD jangan lambat, jangan pasif, dan jangan hanya bergerak saat masalah sudah viral atau pimpinan turun langsung.

Kini masyarakat mulai menilai teguran itu seperti menemukan pembuktiannya sendiri di lapangan. Sebab lokasi THM tersebut bukan berada di wilayah terpencil, melainkan di sekitar kawasan Puspemkab Tangerang, dekat jalur aktivitas ASN, kantor OPD, hingga pusat pemerintahan daerah.

Kondisi itu memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Bagaimana aktivitas tanpa izin bisa diduga berjalan lama di dekat pusat pemerintahan? Siapa yang melakukan pengawasan? Dan kenapa keresahan warga baru ramai ditindak setelah muncul sorotan publik?

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Sorotan pun mengarah ke banyak lini pemerintahan. Mulai Satpol PP sebagai penegak Perda, DPMPTSP terkait pengawasan izin usaha, Bidang Trantib Kecamatan, aparatur desa dan kelurahan, Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Kesbangpol, hingga fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Tangerang ikut dipertanyakan masyarakat.

Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran administrasi usaha, ketidaksesuaian tata ruang, gangguan ketertiban umum, hingga potensi pembiaran terhadap aktivitas tanpa izin, maka persoalan ini dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta aturan ketertiban umum dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan amanah.

Buyung. E dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menilai persoalan ini sudah masuk ranah kontrol sosial dan tak bisa dianggap sekadar polemik biasa.

“Wabup sudah pernah mengingatkan soal OPD jangan lambat merespons aduan masyarakat. Sekarang Bupati sendiri mengakui tempat itu tidak punya izin. Jadi wajar kalau masyarakat mulai bertanya pengawasan pemerintah selama ini berjalan atau tidak,” tegas Buyung. E.

Menurutnya, persoalan ini tidak cukup selesai hanya dengan penutupan sementara atau surat pernyataan. Ia meminta Bupati dan Wakil Bupati Tangerang melakukan evaluasi serius terhadap pejabat maupun lini kerja yang diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan.

“Kalau memang ada kelalaian, harus ada langkah tegas. Karena ini bukan cuma soal tempat hiburan malam, tapi soal marwah pelayanan publik dan kewibawaan pemerintah daerah di mata masyarakat,” lanjutnya.

Buyung. E juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tangerang ikut mengawal persoalan ini bersama-sama. Mulai dari aktivis, pemerhati kebijakan, mahasiswa, LSM, ormas, aliansi masyarakat, kontrol sosial, tokoh masyarakat, hingga wartawan diminta ikut menelusuri fakta dan pemberitaan yang sudah beredar sesuai fungsi serta tupoksi masing-masing.

“Kalau Pemkab Tangerang serius mau bersih-bersih, maka masyarakat juga harus ikut mengawal. Jangan sampai ada oknum atau benalu dalam birokrasi yang justru merusak nama baik daerah dan mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.

Kini masyarakat menunggu apakah pengakuan soal THM tak berizin ini benar-benar menjadi awal pembenahan serius di internal Pemkab Tangerang atau justru kembali tenggelam setelah sorotan mulai mereda. Sebab di mata publik, rentetan fakta yang muncul belakangan ini sudah terlanjur menjadi simbol keras lemahnya respons dan pengawasan birokrasi yang sebelumnya juga telah disorot langsung oleh Wakil Bupati Tangerang.

Publik kini berharap ketegasan pemerintah benar-benar hadir, bukan sekadar janji, demi menyelamatkan marwah pelayanan publik Kabupaten Tangerang kedepannya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks