BeritaKabupatenPemerintahan

Dugaan Perizinan Amburadul di Kabupaten Tangerang! Pemakaman Komersial, Industri Tanpa Izin, dan Dokumen Prematur: Bongkar Semua Kebobrokan!

178
×

Dugaan Perizinan Amburadul di Kabupaten Tangerang! Pemakaman Komersial, Industri Tanpa Izin, dan Dokumen Prematur: Bongkar Semua Kebobrokan!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar menggambarkan narasi rilisan berita kritik yang membangun, berlandaskan cinta dan kepedulian terhadap Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang kembali diguncang dugaan praktik perizinan amburadul. Puluhan media lokal Kabuoaten Tangerang berulang kali menayangkan pemberitaan tentang aktivitas pemakaman komersial, industri tanpa izin puluhan tahun, hingga dokumen bangunan yang prematur memicu kemarahan publik. Semua fakta ini sudah diangkat puluhan media lokal, tapi dugaan dan persamaan lainnya tetap mengusik hati rakyat. Dugaan pemakaman komersial yang berjalan bebas tanpa izin jelas menjadi sorotan. DPRD melalui Komisi IV telah meminta agar aktivitas ini dihentikan segera, tapi pejabat yang berwenang seolah menutup mata, membiarkan celah yang bisa merugikan negara.

Di sisi industri, dugaan dan persamaan lainnya menunjukkan operasi puluhan tahun tanpa izin lengkap. Pajak dan retribusi daerah lenyap, kerusakan lingkungan mengintai, sementara pengawasan dinas terkait tampak lembek dan tebang pilih.

Dokumen bangunan yang diterbitkan prematur menambah daftar panjang dugaan maladministrasi. Sistem resmi seharusnya menahan proses, tapi pejabat terkait diduga mengabaikan prosedur demi kepentingan tertentu. Fraud administratif pun menjadi dugaan nyata yang membayangi integritas perizinan.

Buyung, E., aktivis sosial dari Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, menegaskan: “Ini bukan sekadar dugaan. Ini soal kontrol sosial dan akuntabilitas pejabat. Publik harus tahu, negara tidak boleh dirugikan. Dugaan dan persamaan lainnya harus dibongkar sampai tuntas!”

Dugaan dan persamaan lainnya membentuk pola konsisten: pemakaman komersial, industri tanpa izin, dokumen bangunan prematur, semuanya menunjukkan kegagalan sistem perizinan dan pengawasan pejabat. Publik semakin curiga ada kolusi dan pembiaran sistemik di balik layar.

Kerugian negara bukan angka kecil. Pajak hilang, potensi ganti rugi meningkat, kerusakan lingkungan mengintai, dan semua itu menjadi beban publik akibat dugaan kelalaian pejabat.

Dari sisi hukum, dugaan praktik ini melanggar UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Jika terbukti, pejabat dan pelaku bisa dijerat sanksi pidana, administratif, bahkan pengembalian kerugian negara.

Publik menuntut agar DPRD, aparat pengawas, dan Bupati bertindak tegas. Semua dugaan dan persamaan lainnya yang muncul dari laporan media lokal harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, tanpa tebang pilih.

Buyung. E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menambahkan: “Bupati harus menunjukkan keberanian. Bongkar semua kebobrokan ini, tegakkan hukum, dan lindungi kepentingan rakyat. Negara tidak boleh jadi korban kelalaian pejabat!”

Kesimpulannya, dugaan praktik perizinan amburadul di Kabupaten Tangerang adalah alarm merah bagi tata kelola pemerintah daerah. Dari pemakaman komersial, industri tanpa izin, hingga dokumen bangunan prematur, semua menuntut transparansi, kontrol sosial, dan keberanian pejabat menegakkan hukum.

Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks