Mantv7.com – Kampung Baleman, RT 04/RW 02, Desa Pasir ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Di tengah gempuran pembangunan dan janji kesejahteraan dari berbagai level pemerintahan, masih saja ada potret memilukan seperti yang dialami Ibu Astunah (71), warga Kampung Baleman. Rumah reyot berdinding lapuk, atap bocor, dan lantai penuh retakan menjadi saksi bisu dari dugaan abai massal yang terjadi, mulai dari perangkat desa hingga jajaran DPRD Kabupaten Tangerang.
Temuan ini diungkap langsung oleh Masdon Sitanggang yang tergabung dalam YLPK PERARI Banten, Kabupaten Tangerang yang turun ke lapangan untuk meninjau kondisi rumah Astunah.
“Ini bukan sekadar kisah pilu, ini sinyal kuat bahwa rantai tanggung jawab publik dari tingkat desa sampai kabupaten sedang tidak bekerja sebagaimana mestinya,” tegas Masdon saat diwawancarai di lokasi.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Kondisi memprihatinkan ini memunculkan pertanyaan krusial: Kepada siapa warga seperti Ibu Astunah harus mengadu?
* Kepala Desa Pasir Ampo?
* Camat Kresek?
* Dinas Sosial?
* Disperkim?
* Atau Inspektorat Kabupaten Tangerang?
Sementara para pejabat publik menerima gaji dari pajak rakyat, saat rakyat butuh bantuan nyata, mereka justru seolah bungkam.
Dugaan Kelalaian Berlapis
Dari hasil investigasi sementara Masdon Humas YLPK PERARI, tercium dugaan kelalaian berlapis:
Pendataan warga miskin yang amburadul
Verifikasi lapangan yang dilakukan setengah hati
Distribusi anggaran bantuan sosial yang berpotensi tidak tepat sasaran.
Seharusnya, perangkat desa — mulai dari Kepala Desa ,Sekdes, hingga RT/RW — memiliki kewajiban untuk:
* Mendata warga miskin secara akurat
* Melakukan verifikasi lapangan yang valid
* Mengawal proses pengajuan dan pencairan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH)
Jika nama Astunah tidak tercatat dalam “Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)”atau tidak ada “berita acara verifikasi” dengan tanda tangan saksi dan foto lapangan bermetadata, maka patut diduga telah terjadi kelalaian atau bahkan manipulasi data.
Desak Transparansi dan Audit Bantuan Sosial
YLPK PERARI mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk:
1. Membuka data penerima bantuan RTLH di wilayah Pasir Ampo
2. Menghadirkan bukti administratif proses verifikasi dan pengajuan
3. Menindak tegas oknum yang lalai dalam menjalankan amanah publik
“Jika tidak ada dokumen resmi dan bukti lapangan, maka ini bukan hanya soal abai, tapi bisa masuk ranah malpraktik administrasi,” ujar Masdon dari YLPK PERARI.
Kondisi Ibu Astunah adalah wake-up call bagi seluruh pemangku kebijakan. Publik berhak tahu:
Ke mana larinya anggaran bantuan sosial selama ini?
Siapa saja penerima bantuan RTLH di Desa Pasir Ampo?
Apakah proses seleksi dilakukan transparan dan adil?
Kami dari Mantv7.com akan terus mengawal isu ini dan membuka ruang bagi klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Disperkim, Dinsos, serta DPRD Kabupaten Tangerang.
( DEDY )











