Mantv7.com | Kabupaten Tangerang memasuki babak baru dalam pelayanan pertanahan. Sejak dilantik pada awal Oktober 2025, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, S.SiT., M.M., mulai menata ulang wajah birokrasi agraria yang selama ini kerap dipersepsikan rumit dan tertutup.

Febri Effendi menggantikan Yayat Ahadiat Awaludin yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Kehadirannya di Kabupaten Tangerang dinilai membawa pendekatan berbeda lebih terbuka, adaptif terhadap teknologi, serta berorientasi pada kepastian hukum masyarakat.
Lulusan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta ini memiliki fondasi teknis yang kuat di bidang pemetaan, pengukuran, dan hukum agraria. Bekal tersebut diperkuat melalui pendidikan Magister Manajemen (M.M.), yang membentuk pola kepemimpinan lebih sistematis dalam mengelola organisasi dan pelayanan publik.
Dalam rekam jejaknya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Febri Effendi dikenal sering dipercaya menangani wilayah dengan dinamika pertanahan tinggi. Sejumlah sengketa lahan lama yang sempat stagnan berhasil dimediasi, sekaligus mendorong unit kerja yang dipimpinnya menuju tata kelola yang lebih transparan hingga meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Salah satu fokus utama kepemimpinannya adalah transformasi digital layanan pertanahan. Febri termasuk figur yang aktif mendorong migrasi dari sertifikat fisik ke Sertifikat Elektronik (Sertifikat-el), sebuah langkah yang tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga mempersempit ruang praktik mafia tanah.
Di Kabupaten Tangerang, kebijakan tersebut diterjemahkan secara konkret melalui percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini memberikan kepastian hukum atas tanah bagi ribuan warga, khususnya masyarakat prasejahtera, sekaligus menjadi fondasi tertib administrasi pertanahan di wilayah dengan pertumbuhan pesat seperti Tangerang.
Tak hanya bertumpu pada sistem, Febri Effendi juga menaruh perhatian pada kualitas layanan langsung. Renovasi ruang pelayanan, penerapan antrean digital, hingga pola komunikasi yang lebih responsif berdampak pada peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di BPN Kabupaten Tangerang.
Pendekatan keterbukaan tersebut menjadi relevan ketika kepercayaan publik sempat diuji oleh mencuatnya polemik sertifikat laut yang menyeret perhatian masyarakat luas. Di tengah keraguan publik, BPN Kabupaten Tangerang di bawah kepemimpinan Febri Effendi mengambil langkah membuka ceklist layanan secara transparan di Front Office, sehingga masyarakat tidak lagi harus “meraba-raba” alur dan persyaratan pelayanan.

Langkah ini mendapat perhatian dari lembaga pengawas publik. Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat, menilai kebijakan tersebut sebagai sinyal positif dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Menurutnya, keterbukaan informasi layanan merupakan elemen penting dalam perlindungan hak konsumen dan warga negara.

“Di tengah situasi ketika kepercayaan publik sempat terganggu, langkah BPN Kabupaten Tangerang membuka ceklist layanan secara terbuka patut diapresiasi. Ini menunjukkan adanya kemauan untuk berubah dan kesiapan menerima pengawasan publik,” ujar Rian Hidayat.
Lebih jauh, Rian menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar simbol, melainkan harus konsisten dijaga agar tidak berhenti sebagai kebijakan sesaat. Ia berharap langkah tersebut diikuti dengan penguatan pengawasan internal dan keberanian menindak oknum yang menyimpang.
Sejalan dengan itu, Febri Effendi terus menekankan prinsip dasar dalam setiap kebijakannya bahwa “tanah harus menjadi sumber kemakmuran, bukan sumber konflik.” Prinsip inilah yang kini menjadi benang merah arah kebijakan BPN Kabupaten Tangerang pelayanan yang terbuka, berbasis teknologi, dan berpihak pada kepastian hukum masyarakat.
Keterbukaan layanan ini menumbuhkan harapan baru bahwa BPN Kabupaten Tangerang bergerak menuju pelayanan yang pasti, adil, dan berpihak pada masyarakat.
(OIM)











