BeritaKabupatenPemerintahan

Menyambut Tahun Baru 2026, BPN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Layanan Bersih, Transparan, dan Responsif di Akhir Tahun 2025

116
×

Menyambut Tahun Baru 2026, BPN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Layanan Bersih, Transparan, dan Responsif di Akhir Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang – Selasa, 30 Desember 2025. Menutup tahun 2025, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, S.SiT., M.M., bersama seluruh jajaran menyatakan tekad memberikan layanan pertanahan yang bersih, adil, transparan, dan bebas dari praktik menyimpang.

Komitmen tersebut lahir dari kesadaran bahwa pelayanan publik harus terus berkembang seiring dinamika kebutuhan masyarakat. Meski berbagai pembenahan telah dilakukan, BPN Kabupaten Tangerang mengakui masih adanya keluhan dan aduan dari pengguna layanan. Oleh karena itu, perubahan dan perbaikan berkelanjutan menjadi keharusan, bukan pilihan.

Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah penguatan integritas dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Seluruh petugas diingatkan untuk bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan kebiasaan lama. Penataan dan penyegaran SDM juga dilakukan agar pelayanan semakin profesional dan berkeadilan.

BPN Kabupaten Tangerang menegaskan tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pertanahan yang jelas, pasti, dan bertanggung jawab.

Gambar Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang. (Foto: IST. Mantv7.com)

Untuk mendorong keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memanfaatkan aplikasi “Sentuh Tanahku” yang dapat diunduh melalui Play Store. Aplikasi ini memuat informasi resmi terkait syarat, prosedur, dan biaya layanan pertanahan. Di loket pelayanan, petugas juga menerapkan sistem ceklist kelengkapan berkas, sehingga dokumen yang diterima dipastikan lengkap sejak awal. Langkah ini penting untuk mencegah penumpukan berkas, keterlambatan penyelesaian, maupun potensi persoalan hukum, baik tata usaha negara, perdata, maupun pidana.

BPN Kabupaten Tangerang juga mengajak masyarakat mengurus layanan pertanahan secara langsung melalui loket yang telah disediakan, termasuk loket prioritas bagi pemohon langsung. Hal ini bertujuan menghindari praktik percaloan. Apabila masyarakat menggunakan jasa kuasa, diimbau untuk benar-benar memilih kuasa yang terpercaya dan bertanggung jawab.

Terkait penyelesaian pekerjaan yang tertunda, BPN Kabupaten Tangerang memastikan seluruh tunggakan berkas akan dituntaskan secara bertahap dan pasti. Jika ditemukan berkas yang belum lengkap, pemohon akan segera dihubungi untuk melengkapinya. Penanganan ini berpedoman pada surat edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN sebagai pedoman resmi penanganan layanan tunggakan.

“Kami berkomitmen menuntaskan seluruh tunggakan dan tidak menambah tunggakan baru, menuju rasio nol tunggakan,” tegas Febri Effendi.

Dalam hal pengaduan, masyarakat tidak perlu ragu. Setiap keluhan akan direspon secara baik, cepat, tepat, dan tuntas. Pengaduan dapat disampaikan langsung kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melalui layanan Halo Kakan di nomor WhatsApp 0822-3145-4545, yang aktif pada jam kerja.

Arahan juga datang dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Horizon Mocodompis, S.E., M.M., C.med., QCRO, yang menegaskan bahwa seluruh Kantor Pertanahan di Banten, termasuk Kabupaten Tangerang, sedang fokus menyelesaikan seluruh layanan masyarakat hingga akhir tahun 2025. Dukungan dan doa masyarakat diharapkan agar aparat BPN dapat menjalankan tugasnya dengan amanah.

Sebagai penutup, BPN Kabupaten Tangerang mendorong masyarakat untuk mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN sebelum mengajukan layanan, memahami persyaratan, serta mengurus sendiri apabila memungkinkan. Masyarakat juga dihimbau tidak memberikan biaya di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui langkah-langkah ini, BPN Kabupaten Tangerang berharap kepercayaan publik terus tumbuh, serta pelayanan pertanahan benar-benar menjadi sarana kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks