BeritaHukumKabupatenPemerintahan

Surat Resmi Diabaikan, Birokrasi Kabupaten Tangerang Diuji: Diam Pejabat Memantik Gugatan Hukum

159
×

Surat Resmi Diabaikan, Birokrasi Kabupaten Tangerang Diuji: Diam Pejabat Memantik Gugatan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Banten – Diamnya birokrasi kini tidak lagi bisa dibaca sebagai kelalaian biasa. Ketika surat resmi masyarakat dibiarkan menggantung tanpa jawaban, publik berhak menilai ada indikasi serius buruknya etika pelayanan, bahkan menyerempet pada sinyal pembangkangan administratif di tubuh Pemerintah Kabupaten Tangerang. (Senin, 05 Januari 2026).

Fakta yang tercatat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menerima surat resmi dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang pada 22 Desember 2025. Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menerima surat serupa pada 10 Desember 2025. Keduanya dikirim melalui mekanisme sah, bukan pesan lisan, bukan isu liar.

Namun hingga hari ini, tidak satu pun balasan resmi diterima. Padahal, dalam tata kelola administrasi pemerintahan, terdapat ketentuan umum bahwa surat wajib ditanggapi maksimal tujuh hari kerja. Kondisi ini memunculkan dugaan kelalaian struktural, atau setidaknya sikap acuh yang sulit dibenarkan secara etis.

Lebih dari itu, pembiaran ini menimbulkan asumsi publik yang kian liar. Jika surat lembaga kontrol sosial saja diabaikan, bagaimana nasib laporan warga biasa? Situasi ini memantik prasangka wajar adanya praktik tutup mata, meski seluruhnya masih berada dalam ruang klarifikasi terbuka.

Memasuki tahun 2026, YLPK PERARI bersama Mantv7.id menyatakan sikap tanpa tedeng aling-aling. Tahun ini ditetapkan sebagai momentum ketegasan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan pers, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Kedua undang-undang tersebut menempatkan transparansi dan hak publik atas informasi sebagai kewajiban negara. Mengabaikan surat resmi bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan indikasi pelemahan fungsi pengawasan, yang patut diuji secara hukum dan moral.

Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E, menyebut diamnya dinas sebagai bentuk pembusukan birokrasi dari dalam. “Kalau surat resmi saja tidak dijawab, ini bukan soal sibuk. Ini soal mental pejabat. Negara seperti tidak hadir,” tegasnya dengan nada keras.

Buyung menilai, kontrol sosial bukan ancaman, melainkan cermin. Namun ketika cermin itu dihindari, publik wajar mencurigai ada potensi ketidakberesan kebijakan atau kinerja, meskipun semuanya masih perlu dibuka dan diuji secara objektif.

Sebagai bentuk keseriusan, YLPK PERARI dan Mantv7.id memastikan langkah advokasi dilakukan dengan pendampingan Law Firm Hefi Sanjaya and Partners. Pendampingan ini menegaskan bahwa kritik tidak berhenti pada opini emosional, tetapi bergerak melalui jalur konstitusional.

Langkah tegas yang tengah dipersiapkan adalah pengajuan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH). Gugatan ini disusun berdasarkan fakta administrasi, rentang waktu, serta sikap pasif dinas, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah dan hak jawab pejabat terkait.

YLPK PERARI menegaskan, kritik ini adalah peringatan terakhir sebelum hukum bicara. Tahun 2026 bukan lagi masa memaklumi diamnya birokrasi. Kabupaten Tangerang wajib menjawab, atau bersiap diuji di hadapan hukum dan publik.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks