Mantv7.com | Kabupaten Tangerang —Apa makna pembangunan jika belum genap berusia satu bulan sudah menunjukkan keretakan, dan sejak awal Desember 2025 dikerjakan tanpa keterbukaan informasi? Pertanyaan itu mengemuka dari Kampung Tegal Kali Baru, RT 04/04, Kecamatan Balaraja, menyusul temuan retakan memanjang pada Tembok Penahan Tanah (TPT) yang disebut rampung pada akhir Desember 2025. Proyek yang seharusnya melindungi lingkungan justru memunculkan keresahan warga dan memantik sorotan terhadap tata kelola pembangunan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Sejak awal pelaksanaan, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi. Warga mengaku tidak mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana pekerjaan, volume kegiatan, maupun jadwal pengerjaan. Kondisi ini menimbulkan persepsi kurangnya transparansi dan memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap prosedur administratif yang seluruhnya masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Ketika proyek yang menggunakan anggaran publik tidak disertai informasi dasar, wajar bila kepercayaan masyarakat terganggu.“Kami tidak pernah mendapat penjelasan. Tahu-tahu bangunan sudah jadi. Ini di lingkungan kami, tapi kami seperti tidak dilibatkan,” ujar AR (43), warga setempat.Situasi ini berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Pantauan di lapangan menunjukkan pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara memadai. Fakta ini menimbulkan pertanyaan tentang penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Jika aspek keselamatan terkesan kurang diperhatikan, publik secara wajar mempertanyakan bagaimana pengendalian mutu material dan metode pelaksanaan pekerjaan.
Belum lama setelah dinyatakan selesai, struktur TPT ditemukan mengalami retakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik yang bersifat teknis, antara lain:
1. Apakah pemeriksaan kualitas pekerjaan dilakukan secara menyeluruh?
2. Apakah proses serah terima pekerjaan didasarkan pada kelayakan teknis atau sebatas administratif?
3. Pertanyaan-pertanyaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan memerlukan penjelasan resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Benang merah dari berbagai temuan tersebut mengarah pada fungsi pengawasan yang dinilai belum terasa optimal. Publik mempertanyakan peran pengawas lapangan, dinas teknis terkait, hingga fungsi pengendalian internal oleh Inspektorat. Jika proyek skala lingkungan saja menimbulkan banyak pertanyaan, maka evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan menjadi relevan.
Sorotan publik mengarah pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek. Evaluasi kinerja menjadi penting untuk memastikan setiap pejabat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dalam tata kelola pemerintahan, penempatan sumber daya manusia yang sesuai kompetensi merupakan prasyarat utama untuk menghasilkan kebijakan dan proyek yang berkualitas.
Beberapa simpul kewenangan Dinas Bina Marga SDA yang relevan untuk dievaluasi antara lain:
1. Bidang teknis infrastruktur yang membidangi TPT
2. Bidang perencanaan dan pelaksanaan kegiatan,
3. Seksi pengawasan dan pengendalian mutu,
4. UPTD wilayah setempat,
5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim teknis,
6. Unit Pengadaan Barang/Jasa (PBJ),
7. Inspektorat Daerah sebagai pengendali internal.
8. Tak terkecuali Kelapa Dinas terkait, karena kualitas kepemimpinan tercermin dari hasil kerja organisasi yang dipimpinnya.
Sebagai kepala daerah, Bupati Tangerang berada pada simpul tanggung jawab tertinggi dalam memastikan roda birokrasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Publik menantikan langkah konkret berupa evaluasi, perbaikan sistem pengawasan, dan penegasan komitmen agar setiap rupiah anggaran benar-benar kembali sebagai manfaat bagi masyarakat.

Ironisnya, masih ada tumpukan pasir yang ditutup spanduk “sedang ada perbaikan” yang diperkuat bilah kayu masih dibiarkan menghalangi badan jalan, dengan sebuah traffic cone berukuran besar terpasang di sampingnya sebagai penanda darurat.

Aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI, Buyung E, menyampaikan kritik sebagai bentuk kontrol sosial.“Jika pengawasan tidak berjalan efektif, tentu perlu dievaluasi. Banyak tenaga muda berlatar belakang teknik sipil yang kompeten dan siap bekerja di lapangan. Pengawasan harus benar-benar hadir, bukan hanya ada di struktur,” ujarnya.Menurut Buyung, kritik ini ditujukan pada sistem dan kinerja, bukan pada individu secara personal.
Mantv7.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang, dinas teknis terkait, Inspektorat, PPK, pengawas, maupun pihak pelaksana. Transparansi dan penjelasan terbuka menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan perbaikan ke depan.
(RED)











