Tangerang | Mantv7.com – Status Darurat Sampah yang diumumkan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada akhir tahun 2025 kini dinilai kian ironis. Di Flyover Balaraja, tumpukan sampah menjadi pemandangan harian, seolah krisis dibiarkan tumbuh di ruang terbuka sampai hari ini Minggu, 11 Januari 2026. Situasi ini tidak sekadar soal estetika kota, melainkan menyentuh langsung hak dasar warga atas lingkungan yang bersih dan layak.
Flyover Balaraja bukanlah titik terpencil. Kawasan ini berada di jalur vital ekonomi dan mobilitas masyarakat. Ketika wilayah strategis dibiarkan bergelimang sampah, muncul kesan kuat bahwa penanganan darurat lebih sibuk di ruang rapat ketimbang hadir nyata di lapangan.

Persoalan tersebut tak lagi relevan disebut sebagai masalah teknis semata. Terdapat indikasi lemahnya perencanaan dan pengawasan, bahkan patut diduga terjadi pembiaran berulang. Negara, melalui pemerintah daerah, seharusnya hadir melindungi hak publik, bukan sekadar menetapkan status tanpa eksekusi yang terukur.

Dalam ranah klarifikasi, pernyataan antarinstansi justru saling bersilang. UPT 3 DLHK Balaraja mengisyaratkan kewenangan berada di kecamatan, sementara pihak kecamatan memberi sinyal sebaliknya. Tarik-menarik ini memunculkan dugaan publik bahwa tanggung jawab dikaburkan, sehingga penanganan menjadi tersendat.
Ketika level teknis saling melempar peran, sorotan publik pun mengarah ke DLHK Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten sebagai pemegang kendali kebijakan. Hingga kini, belum tampak langkah korektif yang tegas, sehingga muncul kesan pengawasan struktural berjalan setengah hati.
Kondisi ini semakin menyesakkan karena di saat bersamaan masyarakat tetap dibebani kewajiban membayar retribusi kebersihan. Jika pungutan berjalan, sementara layanan tak dirasakan, maka timbul asumsi ketimpangan antara kewajiban warga dan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak publik.
Informasi mengenai penyesuaian retribusi serta alokasi anggaran lingkungan juga memantik tanda tanya. Dengan dana yang tidak kecil, publik wajar menduga adanya kebijakan yang lebih berorientasi pada penyerapan anggaran ketimbang analisis manfaat dan kemaslahatan masyarakat.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai kondisi ini sebagai alarm keras kontrol sosial. “Hak warga atas lingkungan sehat tidak boleh dikorbankan. Jika negara rajin menarik kewajiban, maka negara wajib hadir penuh dalam pelayanan,” tegasnya.

Menurut Buyung, darurat sampah mencerminkan keberanian atau kegagalan kepemimpinan. Ia menilai ada kecenderungan kebijakan berhenti di atas kertas administratif, sementara dampak nyatanya justru ditanggung masyarakat kecil di lapangan.
Ia juga menyentil langsung pucuk pimpinan daerah. “Bupati harus tegas membongkar benalu dalam sistem pengelolaan sampah. Jika pembiaran terus terjadi, itu aneh dan patut dicurigai. Kepemimpinan justru diuji saat krisis,” ujarnya.
Hingga kini, masyarakat masih menanti langkah konkret dan transparan. Jika Darurat Sampah 2025 hanya berakhir sebagai narasi tanpa perubahan nyata, maka ia berisiko dikenang sebagai simbol abainya negara daerah terhadap hak warganya sebuah ironi yang tak semestinya dinormalisasi.
(RED)











