BeritaFokus Hari IniHukumKabupatenProvinsi

JALAN PERUMAHAN DIJADIKAN ARENA LOGISTIK, DUGAAN GUDANG TERSAMAR, HINGGA INTIMIDASI WARTAWAN: BALARAJA DALAM UJI KEADILAN

145
×

JALAN PERUMAHAN DIJADIKAN ARENA LOGISTIK, DUGAAN GUDANG TERSAMAR, HINGGA INTIMIDASI WARTAWAN: BALARAJA DALAM UJI KEADILAN

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Aktivitas bongkar muat truk di depan Toko Anis yang berlokasi di Jalan Villa, Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, memunculkan kegelisahan publik yang kian serius. Jalan lingkungan perumahan yang seharusnya menjadi ruang aman warga kini diduga bergeser fungsi menjadi lintasan operasional usaha, memakan badan jalan dan memicu kemacetan berulang.

Pantauan lapangan menunjukkan kendaraan bertonase besar kerap berhenti di badan jalan umum untuk bongkar muat, terutama pada jam sibuk pagi dan sore. Kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas melarang perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.

Erwin Sy Bandar dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menilai situasi ini bukan sekadar gangguan teknis lalu lintas, melainkan indikasi penyalahgunaan ruang publik. Menurutnya, praktik tersebut telah menabrak hak dasar warga atas kenyamanan dan keselamatan lingkungan, sekaligus bertentangan dengan prinsip tata kelola kawasan hunian.

Kecurigaan publik semakin menguat seiring beredarnya informasi bahwa Toko Anis diduga memiliki fasilitas penyimpanan atau gudang. Intensitas keluar-masuk truk besar dan banyaknya kendaraan parkir bermuatan berat mengarah pada dugaan kapasitas logistik yang tidak lazim bagi usaha pelayanan lingkungan.

Jika dugaan keberadaan gudang di kawasan perumahan ini benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 61 huruf a, yang mewajibkan setiap orang menaati peruntukan ruang.

Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai zonasi dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 49 ayat (1) menegaskan bahwa penggunaan rumah sebagai tempat usaha hanya dibolehkan secara terbatas dan tidak boleh mengganggu fungsi hunian. Fakta bongkar muat truk besar justru mengindikasikan aktivitas yang melampaui batas toleransi tersebut.

Dampak langsungnya dirasakan warga. Jalan lingkungan kehilangan fungsinya sebagai fasilitas publik, risiko kecelakaan meningkat, dan kualitas hidup terganggu. Dalam konteks ini, hak masyarakat atas lingkungan yang layak sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 14 ayat (1), yakni hak memperoleh informasi dan rasa aman, patut dipertanyakan pemenuhannya.

Situasi makin memanas ketika Erwin, yang juga berprofesi sebagai jurnalis, mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi. Namun upaya tersebut justru berujung pada perlakuan yang patut diduga sebagai intimidasi, mulai dari dikerumuni, didorong, hingga diteriaki, alih-alih diberikan klarifikasi terbuka.

Perlakuan tersebut memunculkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik, yang berpotensi bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja pers.

Rohim, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sepele. “Ketika dugaan pelanggaran ruang publik dibarengi intimidasi terhadap wartawan, itu bukan lagi soal usaha, tapi alarm ancaman terhadap hak warga dan demokrasi lokal,” ujarnya dari sudut pandang kontrol sosial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola Toko Anis maupun pemerintah setempat terkait legalitas usaha, dugaan fungsi gudang, dan aktivitas bongkar muat di kawasan perumahan tersebut. Diamnya otoritas justru memperbesar ruang pertanyaan publik.

Mantv7.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pengelola usaha yang disebut, sebagaimana dijamin dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional dan berimbang.

Pimpinan Redaksi Mantv7.com, Rian Hidayat, mengecam keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis dan potensi pelanggaran hak masyarakat ini.

Ia menegaskan bahwa pers memiliki mandat konstitusional sebagai kontrol sosial sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 huruf d UU Pers, dan redaksi tengah menyiapkan langkah hukum sebagai bagian dari advokasi HAM dan kebebasan pers. “Jika hak warga dan wartawan diinjak, media tidak boleh mundur,” tegasnya.

Saat ruang publik dikuasai kepentingan usaha dan suara wartawan ditekan, yang dipertaruhkan adalah keberanian negara menegakkan hukum.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks