Bisnis & PasarHukumPemerintahan

Ketika Sekolah Tak Lagi Terasa Aman, Kabupaten Tangerang Dipaksa Bertanya: Ada Apa Dengan Pengawasan, Moral, Dan Perlindungan Anak Kita

82
×

Ketika Sekolah Tak Lagi Terasa Aman, Kabupaten Tangerang Dipaksa Bertanya: Ada Apa Dengan Pengawasan, Moral, Dan Perlindungan Anak Kita

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Laporan yang kini ditangani aparat penegak hukum terkait seorang oknum guru kelas 5 di SDN Buaran Jati kembali mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lingkungan pendidikan. Bukan karena perkara ini telah terbukti di pengadilan, melainkan karena yang dipertaruhkan adalah rasa aman anak-anak di sekolah, tempat yang seharusnya menjadi ruang belajar dan tumbuh dengan nyaman.

Informasi yang berkembang menyebut adanya laporan dari orang tua siswa terkait peristiwa yang diduga terjadi dalam lingkungan sekolah. Hingga saat ini proses hukum masih berjalan sehingga seluruh pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Namun muncul pertanyaan yang sulit diabaikan: bagaimana sebuah laporan serius dapat muncul tanpa terdeteksi lebih awal oleh sistem pengawasan yang ada?

Keresahan publik tidak lahir dari satu peristiwa saja. Dalam beberapa waktu terakhir, Kabupaten Tangerang berulang kali dihadapkan pada laporan maupun pemberitaan yang berkaitan dengan indikasi tindak asusila terhadap anak. Masyarakat masih mengingat kasus yang sempat menjadi perhatian di Sukadiri, kemudian muncul laporan di Mauk, dan kini kembali muncul perkara baru yang sedang diproses aparat penegak hukum.

Kekhawatiran itu semakin kuat karena persoalan perlindungan anak sebenarnya bukan isu baru. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, pada 3 Juli 2023 pernah menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual menjadi yang tertinggi dengan 20 kasus, disusul pelecehan 14 kasus, KDRT fisik 9 kasus, KDRT psikis 9 kasus, serta berbagai bentuk kekerasan lainnya. Data tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan ini membutuhkan perhatian yang lebih serius.

Tentu setiap perkara memiliki fakta hukum yang berbeda dan harus dibuktikan secara terpisah. Namun ketika laporan demi laporan terus bermunculan dalam rentang waktu yang tidak terlalu jauh, masyarakat berhak bertanya apakah ini sekadar kebetulan atau justru menjadi tanda bahwa ada persoalan yang lebih besar yang belum terselesaikan.

Tidak sedikit warga yang mulai menyebut Kabupaten Tangerang sedang menghadapi darurat moral. Bukan untuk memberikan stigma terhadap daerah ini, melainkan karena muncul kekhawatiran ketika kasus yang menyangkut keselamatan anak terus terdengar sebelum kasus sebelumnya benar-benar selesai dievaluasi. Kalimat ini mungkin terdengar keras, tetapi yang lebih keras adalah kenyataan ketika anak-anak menjadi pihak yang paling rentan.

Masyarakat tidak sedang menunggu sensasi. Masyarakat menunggu jawaban. Sebab ketika seorang anak harus menyimpan ketakutan di tempat yang seharusnya menjadi ruang pendidikan, maka yang sedang diuji bukan hanya individu yang dilaporkan, tetapi juga efektivitas sistem perlindungan anak yang selama ini dibangun.

Dalam perkara seperti ini, tanggung jawab tidak berhenti pada ruang kelas. Kepala sekolah memiliki kewajiban pengawasan, pengawas sekolah memiliki fungsi monitoring, Dinas Pendidikan memiliki tugas pembinaan, sementara DP3A dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan serta pendampingan kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan itu, konstitusi mengamanatkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa keselamatan anak merupakan kewajiban yang harus dijaga oleh seluruh pihak yang diberikan amanah mendidik dan mengawasi.

Buyung E., aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa masyarakat tidak boleh diam ketika muncul laporan yang menyangkut keselamatan anak. Menurutnya, pengawalan publik diperlukan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, profesional, serta mampu mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya terjadi. “Jangan sampai kita baru bergerak setelah korban bertambah. Perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama, bukan sekadar slogan,” tegasnya.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang satu laporan. Ini adalah ujian bagi sekolah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh masyarakat. Sebab sekolah yang baik tidak hanya menghasilkan nilai tinggi, tetapi juga memastikan setiap anak pulang dengan rasa aman, martabat yang terjaga, dan masa depan yang tetap utuh.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks