BeritaGaya Hidup & BudayaKabupatenPemerintahan

Sungguh Ironi! Diduga Sulit Dikonfirmasi Kabid DTRB Kabupaten Tangerang, Akses Wartawan Terblokir Di Tengah Sorotan Rp14,8 Miliar Balai Warga

173
×

Sungguh Ironi! Diduga Sulit Dikonfirmasi Kabid DTRB Kabupaten Tangerang, Akses Wartawan Terblokir Di Tengah Sorotan Rp14,8 Miliar Balai Warga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Polemik proyek balai warga senilai Rp14,8 miliar di Kabupaten Tangerang kembali memunculkan babak baru. Setelah sorotan publik mengarah pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), kini muncul persoalan lain yang berkaitan dengan akses konfirmasi kepada pejabat di lingkungan dinas tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada salah satu pejabat di DTRB Kabupaten Tangerang diduga tidak lagi dapat dilakukan melalui jalur komunikasi WhatsApp. Nomor yang sebelumnya aktif digunakan untuk konfirmasi, kini tidak dapat dihubungi atau diduga telah memblokir kontak wartawan yang mencoba meminta klarifikasi.

Berdasarkan informasi yang beredar, pihak yang diduga melakukan pemblokiran tersebut adalah Kepala Bidang Tata Ruang (Kabid TR) pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, atas nama Dadan Risnandar. Namun demikian, hal ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak terkait untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Kondisi ini langsung memantik perhatian publik, karena di tengah derasnya sorotan terhadap penggunaan anggaran daerah, ruang komunikasi pejabat publik justru terkesan semakin tertutup. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan DTRB.

Secara hukum, tindakan pejabat publik yang diduga menghambat akses konfirmasi wartawan memiliki konsekuensi serius. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

 

Pemblokiran akses komunikasi wartawan saat menjalankan fungsi konfirmasi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi menghambat kerja pers. Hal ini menjadi perhatian karena pers merupakan pilar penting demokrasi yang wajib dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang benar, jelas, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dalam konteks ini, pejabat daerah memiliki kewajiban untuk membuka ruang komunikasi, bukan justru menutupnya.

Meski demikian, dugaan pemblokiran tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak DTRB Kabupaten Tangerang maupun Kabid TR yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di ruang publik.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E, menilai bahwa tertutupnya akses komunikasi pejabat publik terhadap media merupakan sinyal yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, transparansi adalah bagian penting dalam pengelolaan uang rakyat.

“Kami tidak sedang menghakimi, tetapi ini menjadi catatan serius. Ketika publik sedang mempertanyakan proyek bernilai miliaran, lalu akses komunikasi justru tertutup, maka wajar jika muncul tanda tanya besar di masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban, bukan pilihan. Setiap pejabat publik, bahwa harus siap memberikan klarifikasi terhadap setiap isu yang berkembang, terutama yang berkaitan dengan penggunaan APBD.

Sementara itu, sorotan terhadap DTRB Kabupaten Tangerang sendiri masih terus berlanjut, mulai dari pola perencanaan proyek balai warga, metode pengadaan, hingga transparansi dokumen yang kini menjadi perhatian publik luas.

Publik juga menyoroti peran BPKAD, UKPBJ, PPK, Inspektorat, hingga DPRD sebagai unsur pengawasan anggaran daerah. Semua pihak tersebut memiliki tanggung jawab bahwa setiap proses pengelolaan APBD harus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Di tengah meningkatnya sorotan publik, masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari DTRB Kabupaten Tangerang terkait dugaan terhambatnya akses komunikasi dengan pejabat bidang tersebut.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan hanya soal dokumen, tetapi juga soal keberanian menjawab pertanyaan publik. Karena ketika komunikasi tertutup, yang tumbuh bukan jawaban, melainkan tanda tanya yang semakin besar di tengah masyarakat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks