Mantv7.com | Kisah ini bermula dari harapan sederhana seorang ayah di Lampung yang ingin melihat masa depan anaknya lebih baik. Namun harapan itu kini berubah menjadi luka terbuka, setelah patut diduga terjadi rangkaian perbuatan melawan hukum yang menyeret nama tokoh, pesantren, hingga janji jalur “orang dalam” rekrutmen aparat negara. Publik pun bertanya: siapa yang bermain, dan siapa yang dikorbankan?
Jasuri, seorang petani asal Kabupaten Pesawaran, mengaku terindikasi masuk dalam pusaran praktik menjanjikan kelulusan calon polisi dengan mahar fantastis. Bermula dari perkenalan informal, alur cerita kemudian mengarah pada klaim akses khusus, seolah hukum dan sistem seleksi negara bisa dinegosiasikan dengan uang tunai.
Dalam rangkaian pertemuan yang disebut-sebut melibatkan tokoh agama dan lokasi pesantren, korban disinyalir diarahkan untuk menyerahkan uang bertahap hingga ratusan juta rupiah. Janji yang dilontarkan terdengar meyakinkan: status “A1”, pilihan posisi, dan kepastian lolos. Namun di balik itu, kepastian tak pernah benar-benar hadir.
Fakta paling telanjang muncul ketika uang Rp250 juta yang dititipkan dengan perjanjian tertulis bermeterai, hingga tenggat 1 Januari 2026, tidak dikembalikan. Lebih memprihatinkan, pihak penerima uang justru sulit dihubungi, seakan menghilang bersama tanggung jawab yang seharusnya dipikul.
Situasi ini berpotensi memenuhi unsur wanprestasi, bahkan membuka ruang indikasi penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan KUHP. Korban tak hanya kehilangan uang, tetapi juga harus menanggung beban ekonomi akibat sawah yang digadaikan, biaya perjalanan lintas pulau, serta tekanan psikologis yang mendalam.
Merespons hal tersebut, Jasuri secara resmi memberikan kuasa hukum kepada Law Firm Hefi Sanjaya & Partners. Langkah ini ditempuh bukan sekadar untuk mengejar uang, tetapi meminta negara hadir melindungi hak warga yang diduga terinjak oleh praktik gelap berkedok janji dan simbol religius.

Ketua Umum YLPK PERARI sekaligus Pimpinan Law Firm Hefi Sanjaya & Partners, Hefi Irawan, S.H, menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh dipandang sebagai kasus personal semata. “Jika benar ada indikasi jual beli harapan dan manipulasi sistem, maka ini menyentuh hak dasar masyarakat atas keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut Hefi, kontrol sosial melalui jalur hukum adalah kewajiban, terutama ketika rakyat kecil berada pada posisi paling rentan. “Hukum tidak boleh tunduk pada uang, apalagi disamarkan dengan dalih moral dan agama. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang mencederai nurani publik,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas agar tidak mudah percaya pada narasi “jalur khusus” yang berpotensi menyesatkan dan merampas hak ekonomi warga. Hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan, informasi jujur, dan perlindungan hukum adalah amanat konstitusi, bukan barang dagangan.
Kuasa hukum memastikan seluruh langkah ditempuh sesuai prosedur, mulai dari somasi, upaya klarifikasi, hingga jalur perdata dan pidana bila diperlukan. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berada dalam asas praduga tak bersalah, namun fakta dan dokumen akan berbicara di ruang hukum.
Perkara ini bukan sekadar soal uang yang belum kembali. Ini tentang hak rakyat yang diduga dilanggar, kepercayaan publik yang tercederai, dan kewajiban negara menutup celah praktik kotor. Ketika hukum mulai bergerak, publik berhak tahu, bersuara, dan mengawal agar keadilan tidak lagi jadi janji kosong.
(RED)



