BeritaFokus Hari IniHeadline UtamaLaporan Khusus

YLPK PERARI Tegaskan Struktur Baru Kabupaten Tangerang: Di Luar Ini Mengatasnamakan Lembaga Patut Diduga Ilegal, Jalur Hukum Disiapkan

211
×

YLPK PERARI Tegaskan Struktur Baru Kabupaten Tangerang: Di Luar Ini Mengatasnamakan Lembaga Patut Diduga Ilegal, Jalur Hukum Disiapkan

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) secara resmi menegaskan struktur kepengurusan YLPK PERARI Kabupaten Tangerang yang sah dan berlaku sebagai langkah tegas menjaga dan menutup celah bagi oknum-oknum yang diduga memiliki kepentingan pribadi, agar tidak memanfaatkan nama, posisi, maupun simbol organisasi untuk agenda di luar garis perjuangan dan mandat kelembagaan yang telah ditetapkan.

Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi terbuka kepada publik, instansi pemerintah, mitra kerja, serta aparat penegak hukum, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, tafsir sepihak, maupun praktik yang patut dipertanyakan legalitas dan tanggung jawab hukumnya.

Foto Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H, M.H., (foto: Mantv7.com)

Di bawah kepemimpinan Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., M.H., struktur resmi YLPK PERARI Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai berikut:

Ketua : Donny Putra. T, S.H.

Wakil Ketua : Rian Hidayat

Sekretaris : Abdu Rohim

Bendahara : Buyung Erwansyah

Humas : Erwin Syah

Bidang Literasi dan Komunikasi Publik : Widia Lestari

Susunan tersebut merupakan satu-satunya struktur yang diakui secara organisasi dan hukum. Di luar nama-nama tersebut, setiap aktivitas yang mengatasnamakan YLPK PERARI Kabupaten Tangerang patut diduga tidak sah, baik berupa pernyataan, advokasi, langkah kelembagaan, hingga penggunaan kop surat, logo, stempel, dan atribut resmi lembaga.

YLPK PERARI menegaskan bahwa penggunaan nama lembaga oleh pihak di luar struktur resmi dapat disinyalir sebagai bentuk penyalahgunaan identitas organisasi, yang berpotensi merugikan kredibilitas lembaga serta menyesatkan publik. Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada urusan internal organisasi, melainkan telah menyentuh ranah hukum.

“Kami tegaskan, apabila ada pihak mana pun yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan nama, kop surat, atribut, atau mengklaim sebagai bagian dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang di luar struktur resmi, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam kondisi tertentu, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum,” tegas Hefi Irawan.

Ia menambahkan, langkah hukum akan diambil apabila ditemukan unsur kesengajaan, dugaan pemanfaatan nama lembaga untuk kepentingan tertentu, atau tindakan yang berpotensi mencederai marwah organisasi dan kepercayaan publik.

“YLPK PERARI tidak akan membiarkan lembaga ini dijadikan kendaraan oleh oknum. Jika ada indikasi kuat, dugaan berlapis, atau bukti awal yang mengarah pada penyalahgunaan nama organisasi, maka proses hukum adalah opsi yang kami siapkan,” tambahnya.

Dalam konteks penguatan kerja advokasi dan transparansi publik, YLPK PERARI juga menegaskan bahwa Mantv7.com dan Hefi Sanjaya Law Firm and Partners merupakan mitra strategis resmi lembaga.

Mantv7.com berperan sebagai mitra media strategis dalam penyebarluasan informasi, literasi publik, serta pengawalan isu perlindungan konsumen secara berimbang dan faktual. Sementara Hefi Sanjaya Law Firm and Partners menjadi mitra pendampingan hukum strategis, khususnya dalam analisis yuridis, konsultasi hukum, hingga langkah hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi atau dugaan pelanggaran hukum.

Menurut Hefi Irawan, kemitraan tersebut dibangun secara profesional dan tidak menghilangkan independensi masing-masing pihak. “Kemitraan ini bertujuan memastikan kerja-kerja YLPK PERARI berjalan terbuka, terukur, dan memiliki pijakan hukum yang kuat. Ini bukan kepentingan kelompok, tetapi bagian dari komitmen perlindungan konsumen dan kepastian hukum,” ujarnya.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk lebih cermat dan kritis terhadap setiap klaim yang mengatasnamakan YLPK PERARI, serta tidak ragu melakukan konfirmasi kepada pengurus resmi.

Rilis ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa di luar struktur kepengurusan yang telah ditetapkan, HARAM hukumnya menggunakan nama, atribut, maupun kop surat YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, dan segala konsekuensi hukum atas tindakan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan.

(OIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks