Mantv7.com | Tangerang, 18 Desember 2025. YLPK PERARI Kabupaten Tangerang bersama media Mantv7.com menyatakan sikap tegas atas indikasi penyalinan konten berita secara substansial tanpa izin dan tanpa pencantuman sumber, yang disinyalir dilakukan oleh salah satu wartawan dari salah satu media lokal di Kabupaten Tangerang terhadap karya jurnalistik Mantv7.com.
Peristiwa ini mencuat setelah redaksi Mantv7.com menemukan kemiripan yang sangat signifikan antara berita yang lebih dulu dipublikasikan Mantv7.com dengan artikel yang tayang di media lain, baik dari sisi alur penulisan, kutipan narasumber, susunan paragraf, hingga rincian data. Kondisi tersebut dinilai mengarah pada praktik yang patut dipersoalkan secara etik jurnalistik.

Penanggung Jawab Mantv7.com, Hefi Irawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa materi pemberitaan tersebut bukan hasil salin-tempel, melainkan disusun melalui proses jurnalistik yang utuh, mulai dari peliputan lapangan, klarifikasi langsung kepada pejabat terkait, hingga verifikasi data.
“Karya jurnalistik lahir dari kerja, bukan dari jalan pintas. Ketika sebuah berita muncul dengan kemiripan yang nyaris utuh tanpa atribusi, publik berhak bertanya: proses apa yang sebenarnya dijalankan?” ujar Hefi.
Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi menyesatkan publik dan mencederai prinsip dasar pers yang menjunjung kejujuran, transparansi, serta penghormatan terhadap karya jurnalistik pihak lain.

Sikap serupa disampaikan Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Donny Putra T, S.H., yang juga pengurus Law Firm Hefi Sanjaya And Partners, Ia menilai peristiwa tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap etika jurnalistik dan norma hak cipta, apabila tidak segera diklarifikasi secara terbuka.

“Pers itu pilar demokrasi, bukan mesin fotokopi. Ketika ada indikasi penyerupaan karya tanpa izin dan sumber, maka itu bukan lagi soal persaingan media, melainkan soal integritas,” tegas Donny.
Ia menambahkan, YLPK PERARI hadir bukan untuk menghakimi, melainkan mendorong tanggung jawab etik, keterbukaan, serta perlindungan terhadap hak media dan hak publik atas informasi yang jujur.
Dalam konteks peliputan berita yang menjadi polemik tersebut, YLPK PERARI juga tercatat mendampingi langsung wartawan Mantv7.com dalam proses klarifikasi kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang, termasuk wawancara dengan Fahmi, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Tangerang. Pendampingan itu dilakukan untuk memastikan proses jurnalistik berjalan berimbang, akurat, dan tidak keluar dari koridor etika pers.
Atas situasi tersebut, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang dan Mantv7.com menyampaikan sikap dan tuntutan terbuka, yakni:
1. Artikel yang terindikasi menyalin konten tanpa atribusi agar segera diturunkan.
2. Adanya klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik dari pihak media yang bersangkutan.
3. Pencantuman sumber asli Mantv7.com apabila konten tetap dipublikasikan.
Kedua pihak menegaskan, apabila dalam 7 (tujuh) hari kerja tidak terdapat itikad baik, maka langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pengaduan ke Dewan Pers serta upaya hukum berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rilis ini menjadi penegasan bahwa YLPK PERARI dan Mantv7.com berdiri pada garis yang sama, yakni menjaga marwah jurnalistik, menolak praktik-praktik yang mengaburkan proses kerja pers, serta memastikan kepentingan publik tetap berada di atas segalanya.
(RED)











