BeritaHukumKabupatenPemerintahanPidana

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang Laporkan DPMPD Ke Kejari Kabupaten Tangerang

272
×

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang Laporkan DPMPD Ke Kejari Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang – YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Kabupaten Tangerang melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang setelah dua kali surat sebelumnya tidak mendapat respons. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan karena hak masyarakat dinilai terabaikan akibat sikap Dinas Desa yang terus memunculkan tanda tanya publik.

Surat terbaru dikirim pada awal Februari 2026 sebagai bentuk penegasan bahwa jalur komunikasi telah ditempuh berulang kali, namun berujung senyap. Kondisi ini memunculkan indikasi kebuntuan yang tidak sehat, sehingga keterlibatan aparat penegak hukum dinilai perlu.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Persoalan ini bermula dari keluhan warga desa terkait kebijakan dan sikap dinas yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Ketika klarifikasi tak kunjung diberikan, muncul prasangka wajar di tengah publik bahwa ada persoalan tata kelola yang belum dibereskan.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menilai, diamnya respon bukan sekadar kelalaian administratif. Ada dugaan sikap abai struktural yang berpotensi melanggengkan ketidakpastian dan menempatkan warga dalam posisi lemah di hadapan birokrasi.

Rian Hidayat, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyebut situasi ini sebagai lampu kuning bagi demokrasi lokal. “Kami sudah dua kali bersurat dan tidak dijawab. Kalau suara masyarakat dibiarkan menggantung, lalu ke mana rakyat harus mengadu?” ujarnya tegas.

Menurut Rian, bila mekanisme pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya, tidak mungkin surat publik diabaikan dua kali. Karena itu, muncul asumsi publik bahwa persoalan ini sengaja didiamkan atau tidak dianggap penting.

Dalam suratnya, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang meminta Kejari Kabupaten Tangerang turut menelaah dan mencermati secara objektif sikap Dinas Desa, bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari prinsip pelayanan publik.

Penekanan utama pengaduan ini adalah perlindungan hak masyarakat desa. Ketika birokrasi tertutup dan lamban merespons, warga berpotensi kehilangan akses keadilan, kepastian, dan rasa dilindungi oleh negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Desa Kabupaten Tangerang terkait dua surat yang telah dikirim. Situasi ini semakin memperkuat dorongan agar klarifikasi dilakukan secara terbuka dan tidak berlarut-larut.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara konstitusional dan damai. Jika ruang dialog tetap tertutup, maka kontrol sosial akan terus dilakukan demi mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Bersurat untuk ketiga kalinya ke Kejari menjadi pesan keras namun sah: hak masyarakat tidak boleh dipinggirkan oleh sikap birokrasi yang dingin dan senyap. Ketika rakyat terpaksa bersuara lebih keras, itu bukan pembangkangan melainkan tanda bahwa negara sedang diuji keberpihakannya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks