BeritaKabupatenPemerintahan

Aneh Bin Ajaib! Saat Ditunjuk Jadi Imam Salat Mengaku “Belum Pantas”, Tapi Saat Pilkades Mengaku “Paling Pantas”

14
×

Aneh Bin Ajaib! Saat Ditunjuk Jadi Imam Salat Mengaku “Belum Pantas”, Tapi Saat Pilkades Mengaku “Paling Pantas”

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang — Saat diminta menjadi imam salat, orang bisa saling menunjuk, “Bapak saja.” Alasannya sederhana: imam adalah amanah. Namun ketika kursi kepala desa diperebutkan, nada kadang berubah: saya mampu, saya layak, saya paling pantas. Publik bertanya.

Bukan soal menyamakan imam salat dengan kepala desa. Keduanya jelas berbeda. Yang disorot adalah sikap terhadap amanah. Jika memimpin beberapa menit di depan jamaah membuat seseorang berhati-hati dan merasa belum pantas, mengapa memimpin masyarakat bertahun-tahun justru bisa diperlakukan seperti perlombaan menjadi yang paling layak? Di sinilah letak cerminnya.

Kontestasi desa memang sah. Warga berhak memilih dan calon yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti proses demokrasi. Namun persaingan sehat semestinya berhenti pada perebutan kepercayaan. Setelah suara dihitung dan mandat diberikan, warga menunggu sesuatu yang jauh lebih penting: pelayanan, kinerja, keterbukaan, dan pertanggungjawaban.

Yang menggelitik muncul setelah seseorang duduk di kursi kekuasaan. Saat mencalonkan diri, mandat warga dikejar. Setelah mendapat mandat, jangan sampai jabatan terasa seperti kursi yang harus terus dipertahankan. Jika kemudian muncul wacana seolah-olah jabatan harus dipertahankan tanpa batas, publik wajar bertanya: pengabdian atau kenyamanan kekuasaan?

Secara hukum, UU Nomor 3 Tahun 2024 mengatur kepala desa menjabat selama 8 tahun sejak pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan. Ketentuan ini penting agar pembicaraan mengenai “jabatan seumur hidup” tidak berkembang menjadi pemahaman yang keliru. Yang berlaku adalah aturan hukum, sementara penggunaan kekuasaan tetap berada dalam ruang pengawasan masyarakat.

Demikian pula, PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk ketentuan mengenai tunjangan purnatugas kepala desa dan perangkat desa. Namun perdebatan mengenai jabatan jangan berhenti pada apa yang diterima setelah masa jabatan berakhir. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: selama memegang kewenangan, seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat?

Buyung, E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, melihat persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.

“Kalau menjadi imam saja kita takut karena amanahnya berat, memimpin masyarakat seharusnya lebih membuat kita waspada. Jabatan bukan milik pribadi. Kalau bekerja untuk rakyat, jangan takut pada kritik, evaluasi, bahkan pergantian,” ujarnya.

Sinyal yang patut dicermati muncul ketika ukuran kepemimpinan bergeser dari “apa yang sudah dikerjakan” menjadi “bagaimana mempertahankan posisi”. Masyarakat berhak menilai prestasi, meminta data, menguji pelayanan, dan mempertanyakan kebijakan yang menyangkut kepentingan bersama.

Sebab, pemimpin yang yakin terhadap kinerjanya semestinya tidak alergi terhadap pertanyaan. Kritik tidak selalu berarti kebencian. Dalam kehidupan demokratis, kritik justru dapat menjadi ruang evaluasi agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, sekaligus memberikan ruang bagi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran untuk kepentingan umum. Karena itu, pertanyaan publik tidak otomatis dapat dianggap sebagai serangan. Kritik yang disusun berdasarkan fakta, data, dan ruang klarifikasi justru membantu masyarakat melihat persoalan secara lebih terang.

Redaksi mengajak pembaca mencerna satu pertanyaan sederhana: siapa pun boleh merasa layak memimpin, tetapi apa ukurannya? Apakah rekam kerja terbuka? Apakah pelayanan dapat diuji? Apakah masyarakat mudah memperoleh informasi? Apakah kritik diterima? Dan yang tidak kalah penting: siapkah seorang pemimpin mengakui bahwa setiap amanah memiliki awal dan akhir?

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu. Pemberitaan ini menyoroti keterbukaan informasi publik, hak masyarakat memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers. Setiap indikasi yang muncul merupakan bahan untuk diklarifikasi dan diuji, bukan putusan akhir. Fakta yang belum terverifikasi tetap harus diperiksa dan dikonfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, mari balik pertanyaannya. Bukan sekadar “siapa paling pantas mendapatkan kursi?”, melainkan:

“Siapa yang paling siap mempertanggungjawabkan amanah dan melepasnya ketika waktunya tiba?”

Saat menjadi imam, kita belajar rendah hati. Maka ketika menjadi pemimpin, semestinya kerendahan hati itu tidak hilang.

Jabatan boleh diperjuangkan secara sah, tetapi jangan diperlakukan sebagai milik pribadi. Sebab ketika amanah itu diberikan untuk rakyat, rakyat tidak perlu takut bertanya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks