BeritaHukumKabupatenPemerintahan

HAMPIR SETAHUN DIAM: SAAT TEROR PENAGIHAN DIDUGA DIBIARKAN, HUKUM DIPERTANYAKAN

95
×

HAMPIR SETAHUN DIAM: SAAT TEROR PENAGIHAN DIDUGA DIBIARKAN, HUKUM DIPERTANYAKAN

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang – Per 09 Februari 2026, publik masih menunggu kejelasan hukum atas laporan dugaan intimidasi dan perampasan kendaraan yang dilayangkan warga Tigaraksa bernama Rezi sejak April 2025. Hampir setahun berlalu, kepastian hukum belum juga terasa.

Peristiwa bermula pada 4 April 2025 ketika Rezi mengaku dihentikan secara paksa di jalan oleh empat orang yang mengatasnamakan agen penagihan PT Bintang Sinergi Nusantara. Tanpa identitas resmi dan surat tugas, situasi berubah menjadi tekanan.

Korban kemudian diarahkan ke kantor PT BSN cabang Kelapa Dua. Di lokasi tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, terjadi intimidasi verbal, tekanan psikologis, serta permintaan uang Rp1,2 juta yang disebut biaya penarikan, tanpa bukti pembayaran sah.

Yang menjadi sorotan serius, tidak pernah ada penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kendaraan. Namun dua hari kemudian, kendaraan korban disebut telah berpindah penguasaan, disertai kemunculan dokumen yang patut dipertanyakan keasliannya.

Atas kejadian tersebut, laporan resmi dibuat ke Polres Tangerang Selatan pada 16 April 2025 dengan pendampingan DPD YLPK PERARI Provinsi Banten. Namun hingga kini, proses hukum dinilai berjalan lamban dan minim transparansi.

Zarkasih, SH., Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Banten dengan tegas bersuara “Penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan dan disertai tekanan adalah pelanggaran hukum. Jika ada dokumen yang keabsahannya diragukan, itu sudah masuk ranah pidana. Aparat harus bertindak tegas sesuai Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, karena pembiaran hanya akan merusak kepercayaan publik.”

YLPK PERARI menilai peristiwa ini mengarah pada pola penagihan yang menyimpang dari hukum. Jika dokumen yang beredar tidak dibuat oleh korban, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Masalah kian melebar dengan adanya informasi kendaraan diduga diterima pihak pembiayaan tanpa prosedur sah. Jika benar tanpa BASTK dan tanpa putusan pengadilan, maka prinsip jaminan fidusia telah dilanggar.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 secara tegas melarang eksekusi sepihak. Penarikan tanpa kesepakatan dan tanpa penetapan pengadilan berpotensi masuk kategori perampasan.

Selain itu, penagih yang dilaporkan tidak menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan KBLI 82911. Tanpa identitas dan surat tugas, legalitas tindakan tersebut patut dipertanyakan.

YLPK PERARI juga menyebut adanya korban lain dengan pola serupa. Jika temuan ini terkonfirmasi, maka perkara ini bukan lagi insiden tunggal, melainkan masalah struktural. Kasus ini bukan sekadar soal cicilan, tetapi tentang rasa aman warga.

Ketika hukum terlalu lama diam, publik berhak bertanya: negara berpihak ke siapa?

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks