BeritaBisnis & PasarKabupatenPemerintahan

Outsourcing Jadi Gerbang Lowongan Kerja Berbayar? Disnaker di Mana, UPT Provinsi ke Mana?

85
×

Outsourcing Jadi Gerbang Lowongan Kerja Berbayar? Disnaker di Mana, UPT Provinsi ke Mana?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Di tengah status Kabupaten Tangerang yang tercatat sebagai salah satu daerah dengan angka kemiskinan ekstrem tertinggi di Banten, publik kembali dikejutkan dengan temuan lapangan terkait praktik penyaluran tenaga kerja oleh perusahaan outsourcing.

Apa yang terjadi? Sejumlah pencari kerja mengaku diminta biaya hingga jutaan rupiah dengan janji akan ditempatkan di pabrik bergaji UMK. Namun fakta di lapangan, menurut pengakuan yang diterima YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, justru ada yang ditempatkan di perusahaan dengan upah harian sekitar Rp80 ribuan tanpa fasilitas yang jelas.

Ini bukan sekadar cerita warung kopi. Ini menyangkut perut rakyat.

Siapa yang harus bertanggung jawab? Secara kewenangan, urusan penempatan tenaga kerja berada di bawah Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, khususnya melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja. Sementara pengawasan norma kerja termasuk upah minimum, PKWT, dan sistem outsourcing berada pada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Banten di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Namun muncul kesan saling lempar tanggung jawab. Ada sinyal bahwa pengawasan dianggap bukan ranah kabupaten. Ada kesan kewenangan ada di provinsi. Jika benar demikian, publik berhak bertanya: lalu siapa yang benar-benar berdiri paling depan membela pencari kerja Tangerang?

Buyung E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyampaikan sikap tegasnya sebagai bagian dari kontrol sosial. “Kami tidak sedang menyerang pemerintah. Kami peduli. Justru karena peduli kami bersuara. Kalau ada indikasi pungutan terhadap pencari kerja dan penempatan dengan upah jauh dari harapan awal, itu harus dibuka terang. Jangan sampai kemiskinan ekstrem ini seperti dibiarkan tumbuh karena sistem yang tidak diawasi serius,” tegas Buyung.

Menurutnya, outsourcing pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi jelas mengatur soal hubungan kerja, upah, dan perlindungan pekerja. Bahkan pungutan kepada pencari kerja berpotensi bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan bila tidak sesuai aturan.

Jika ada kecurigaan praktik penempatan kerja yang tidak transparan, maka Disnaker Kabupaten melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja seharusnya melakukan klarifikasi administratif. Jika ada potensi pelanggaran norma kerja, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Banten wajib turun melakukan pemeriksaan.

Ini bukan soal mencari salah. Ini soal mencegah kerugian rakyat kecil.

Kabupaten Tangerang sering mengusung semangat pembangunan dan kemajuan. Tetapi bagaimana mungkin bicara “gemilang” jika masih ada perkiraan praktik yang membuat pencari kerja justru tercekik di pintu masuk dunia kerja? Bagaimana mungkin angka kemiskinan ekstrem ditekan jika akses kerja yang layak saja diduga tidak diawasi maksimal?
Status miskin ekstrem itu peringatan. Bukan takdir.

Dan peringatan itu harus dijawab dengan keberanian, bukan dengan pembiaran.
YLPK PERARI menegaskan, langkah ini bukan untuk mempermalukan siapa pun. Ini adalah panggilan moral agar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Banten tidak sekadar menjadi nama di papan kantor, tetapi benar-benar hadir di lapangan.

Karena jika pengawasan longgar, jika indikasi ketidaksesuaian dibiarkan, jika sinyal-sinyal masalah diabaikan, maka yang menjadi korban adalah rakyat kecil yang berharap kerja, bukan belas kasihan. Dan ketika rakyat mulai bertanya, itu bukan bentuk perlawanan. Itu tanda bahwa kesabaran sedang diuji.

Kabupaten Tangerang tidak kekurangan gedung megah. Jangan sampai yang kurang justru keberpihakan kepada masyarakat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks