BeritaBisnis & PasarHukumKabupatenPemerintahanPerdataPidana

Ojol Digiring dan Teken Dokumen Tanpa Kop: FIF Balaraja Tak Bisa Lagi Berkelit, Tanggung Jawab Harus Dibuka ke Publik

90
×

Ojol Digiring dan Teken Dokumen Tanpa Kop: FIF Balaraja Tak Bisa Lagi Berkelit, Tanggung Jawab Harus Dibuka ke Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Peristiwa di samping Fly Over Balaraja, Kabupaten Tangerang, ini menyisakan lebih dari sekadar cerita pilu. Seorang ojol asal Rajeg, tengah bekerja dan berpuasa, digiring lima orang yang disebut sebagai debt collector. Di ruang terbuka, di depan publik, tanpa ruang klarifikasi yang setara. Jika ini bagian dari mekanisme penagihan resmi, maka publik berhak mempertanyakan standar etik dan kendali internal perusahaan.

 

Korban lalu dibawa ke kantor FIFGROUP Cabang Balaraja. Di lantai dua, ia diminta menandatangani dokumen serah terima kendaraan. Namun dokumen tersebut disebut tidak memiliki kop resmi perusahaan, tanpa identitas korporasi yang jelas, hanya tercantum tulisan kecil “PT. Elang” di sudut bawah. Dalam praktik administrasi pembiayaan, ini bukan detail sepele. Legalitas dokumen adalah fondasi sah tidaknya suatu tindakan.

Situasi semakin janggal ketika korban menghubungi collector resmi yang biasa berkomunikasi soal angsuran. Disebutkan bahwa surat tersebut bukan dari FIF dan unit kendaraan tidak terlihat berada di kantor. Jika keterangan ini benar, maka muncul sinyal kuat adanya ketidaksinkronan atau bahkan celah dalam pengawasan internal. Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin proses terjadi di kantor resmi, tetapi keabsahannya justru diragukan?

 

Unit yang dimaksud memiliki data sebagai berikut: Nomor Polisi A 6517 XAA, atas nama SUNGKONO, alamat di Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Merk/Tipe Honda Beat HB02N41L0 A/T, sepeda motor tahun 2023, isi silinder 109 CC, warna hitam, bahan bakar bensin. Nomor rangka MH1JM81PK714292… dan nomor mesin JM81E2714… Data ini penting karena menyangkut kepastian objek jaminan dan keabsahan proses eksekusi.

Regulasi tidak memberi ruang abu-abu. POJK mewajibkan penagihan dilakukan secara beretika, oleh petugas bersertifikat dan beridentitas jelas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak atas perlakuan yang benar dan tidak merugikan. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur prosedur eksekusi objek jaminan secara tegas. Jika tahapan ini terindikasi tidak dipenuhi, maka tanggung jawab tidak bisa dialihkan begitu saja.

FIF sebagai pemberi pembiayaan dan pemegang manfaat fidusia memiliki tanggung jawab melekat atas seluruh tindakan yang dilakukan atas namanya. Dalih “pihak ketiga” atau “mitra eksternal” tidak otomatis menghapus kewajiban pengawasan. Kepala cabang, bagian collection, divisi legal, compliance, hingga audit internal semuanya memiliki peran dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai hukum. Jika ada yang luput, maka evaluasi menyeluruh adalah keniscayaan, bukan pilihan.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyampaikan bahwa publik tidak menuntut sensasi, melainkan kepastian hukum. “Jika benar ada dokumen tanpa kop resmi dan kendaraan tidak terkonfirmasi keberadaannya, maka FIF wajib menjelaskan secara terbuka. Jangan biarkan konsumen berada dalam ketidakjelasan status hukum. Transparansi adalah bentuk tanggung jawab, bukan kelemahan,” ujarnya.

Dampaknya nyata. Ojol menggantungkan hidup pada kendaraan itu. Ketika proses penagihan terasa menekan dan administrasinya kabur, rasa aman masyarakat tergerus. Industri pembiayaan yang semestinya menjadi mitra ekonomi rakyat kecil bisa kehilangan legitimasi moral jika tidak segera meluruskan persoalan ini secara terang benderang.

Pertanyaan publik kini mengerucut: atas dasar hukum apa penggiringan dilakukan di ruang publik? Siapa yang menerbitkan dokumen tanpa identitas resmi perusahaan? Di mana kendaraan berada setelah penandatanganan? Dan apakah manajemen FIF siap membuka alur prosedur penarikan tersebut secara transparan? Jawaban konkret akan menentukan apakah ini sekadar miskomunikasi atau indikasi masalah sistemik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari FIF Cabang Balaraja. Publik menunggu penjelasan yang lugas, bukan normatif. Hak jawab dan hak koreksi terbuka sepenuhnya sebagai bagian dari komitmen pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks