BeritaKabupatenPemerintahan

Pemkab Tangerang dan OPD Terkait: Kekacauan Aset SDN Cibugel 3 Menguak Lalainya Birokrasi

140
×

Pemkab Tangerang dan OPD Terkait: Kekacauan Aset SDN Cibugel 3 Menguak Lalainya Birokrasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Ramainya beberapa media lokal Kabupaten Tangerang memberitakan Kabupaten Tangerang yang tengah menghadapi sinyal krisis tata kelola publik. Berdasarkan temuan sementara dalam pemberitaan yang sudah tayang, luas tanah SDN Cibugel 3 yang seharusnya 4.268 m² kini hanya ±2.000 m². Hal ini memperlihatkan indikasi lemahnya pengawasan OPD Pemkab, mulai dari dinas teknis, seksi pengadaan, hingga bagian pengawasan. Fakta ini memicu perkiraan kerugian nyata bagi masyarakat dan kredibilitas Pemkab yang dipertaruhkan.

Regulasi jelas: pengadaan tanah skala kecil di bawah 5 hektar dilakukan langsung oleh instansi yang membutuhkan (Pasal 126 ayat (1) PP No. 19 Tahun 2021). Namun, temuan sementara menunjukkan dokumen pengadaan tidak lengkap, koordinasi antar OPD amburadul, dan pencatatan aset terfragmentasi. Semua ini menjadi sinyal lemahnya profesionalitas Pemkab dan OPD terkait, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko nyata bagi publik.

Dalam narasi berita kondisi fisik lahan makin memprihatinkan. Belakang sekolah terdapat empang bekas galian dalam, depan berbatasan langsung dengan area pemakaman. Indikasi ketidakpedulian Pemkab terhadap keselamatan peserta didik dan lingkungan belajar terlihat jelas. Ini juga menjadi temuan sementara tentang lemahnya pengaturan tata ruang dan pengelolaan aset publik.

Bupati Kabupaten Tangerang juga bukan sosok baru dalam birokrasi. Sebelum terpilih, dia sudah lama menempati posisi strategis, termasuk sekda dan jabatan struktural lain. Semua dugaan kekacauan birokrasi, kebobrokan OPD, dan masalah pengelolaan aset publik seharusnya sudah dia kenal. Pertanyaannya: jika begitu paham, mengapa kondisi Pemkab Tangerang masih amburadul dan publik terus dirugikan?

Fakta ini menjadi indikasi lemahnya kepemimpinan dan pengawasan bupati. Alih-alih menertibkan birokrasi dan mengamankan aset publik, temuan sementara menunjukkan masalah tetap menumpuk dan OPD tak terkordinasi. Bupati yang seharusnya mengerti kondisi lama justru memperlihatkan sinyal ketidakpedulian dan lemahnya kontrol yang semakin nyata.

BPN Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa tugas mereka hanya mencatat dan menerbitkan sertifikat, bukan pengadaan tanah. Namun koordinasi internal Pemkab yang berantakan menimbulkan persepsi publik seolah BPN bertanggung jawab atas kekacauan ini. Temuan ini adalah sinyal lemahnya sistem internal Pemkab yang harus segera diperbaiki.

Dampak sosialnya nyata. Potensi konflik publik meningkat, kepercayaan masyarakat turun drastis, dan risiko bagi peserta didik tetap ada. Evaluasi menyeluruh seluruh OPD menjadi wajib, mulai dari dinas teknis, seksi pengadaan, bagian pengawasan, hingga jajaran struktural Pemkab. Semua pihak harus bertanggung jawab sesuai tupoksi masing-masing.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan prinsip good governance menegaskan hak masyarakat memperoleh informasi dan kepastian layanan. Temuan sementara, indikasi dokumen tidak jelas, dan sinyal lemahnya koordinasi internal menuntut perbaikan sistemik agar Pemkab Tangerang bisa kembali dipercaya publik.

Rian Hidayat, Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang buka suara: “Ini bukan soal menyerang pribadi, tapi fakta di lapangan sudah jelas: Pemkab Tangerang dan OPD terkait terindikasi lalai total dalam mengelola aset publik. Temuan sementara ini adalah alarm keras! Semua jajaran, termasuk bupati dan pejabat struktural, harus langsung lakukan evaluasi menyeluruh, perbaiki koordinasi, dokumentasi, dan pengawasan. Jangan biarkan kekacauan ini merugikan peserta didik dan publik. Kami menuntut tindakan nyata, bukan janji manis!”

Rilisan ini disampaikan sebagai kontrol sosial berbasis fakta dan regulasi. Hak jawab terbuka bagi Pemkab Tangerang, OPD terkait, dan pihak lain yang merasa dirugikan agar dapat memberikan klarifikasi resmi dan transparan sesuai ketentuan hukum.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks