BeritaKabupatenPemerintahan

Opini Ombudsman Tinggi, Tapi Realitas Publik Menggugat: Kebijakan Pemkab Tangerang Patut Dievaluasi

96
×

Opini Ombudsman Tinggi, Tapi Realitas Publik Menggugat: Kebijakan Pemkab Tangerang Patut Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Kolase foto web resmi Pemkab Tangerang berita tentang "Kabupaten Tangerang Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI". Foto: (IST. Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Kabupaten Tangerang kembali menerima pujian setelah meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Penilaian itu disampaikan dalam agenda resmi pemerintah daerah yang dipimpin Bupati Moch. Maesyal Rasyid. Namun di tengah euforia tersebut, sejumlah fakta sosial dan catatan kebijakan justru memunculkan pertanyaan publik: apakah kualitas pelayanan publik benar-benar sebaik yang dilaporkan?

Pertanyaan itu muncul karena pada periode yang hampir bersamaan, Kabupaten Tangerang justru menyandang tiga status berat sekaligus: wilayah dengan kemiskinan ekstrem, wilayah zona merah pencegahan korupsi berdasarkan indikator PPI yang dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi, serta label wilayah darurat sampah di sejumlah kawasan. Tiga indikator ini menjadi sinyal keras di lapangan yang secara logika sosial patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan klaim pelayanan publik berkualitas tinggi.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Dalam kerangka hukum, pelayanan publik bukan sekadar administrasi laporan. Standarnya diatur jelas dalam Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta prinsip tata kelola daerah dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika kemiskinan ekstrem masih terjadi, sampah menjadi darurat lingkungan, dan indikator pencegahan korupsi masuk zona merah, maka muncul dugaan awal adanya jarak antara dokumen penilaian birokrasi dengan realitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.

Sorotan lain datang dari strategi komunikasi Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sejumlah pelaku media mencatat adanya kecenderungan pemerintah daerah menggandeng media nasional berbayar, sementara ratusan media lokal yang selama ini menjadi bagian kontrol sosial justru sering terlewati. Situasi ini memunculkan kecurigaan publik: apakah pola komunikasi pemerintah mulai menjauh dari ekosistem informasi lokal?

Padahal prinsip keterbukaan informasi diatur tegas dalam Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta perlindungan fungsi pers dalam Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketika ruang komunikasi dianggap tidak merata, maka potensi ketimpangan informasi dan berkurangnya kontrol publik menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.

Di sektor ekonomi daerah, Kabupaten Tangerang dikenal memiliki sekitar 90 ribu industri. Namun publik menilai program Corporate Social Responsibility (CSR) dari ribuan industri tersebut masih belum memiliki peta manfaat yang jelas bagi masyarakat sekitar. Temuan sementara masyarakat menyebut penetrasi CSR terindikasi belum transparan dan patut dipertanyakan arah distribusinya.

Hal lain yang terus menjadi keluhan adalah akses lowongan kerja industri. Sejumlah pencari kerja mengaku peluang kerja diduga lebih banyak dikelola melalui jaringan outsourcing tertentu, sementara dinas terkait dinilai belum memberikan penjelasan terbuka. Kondisi ini memunculkan potensi persoalan baru karena masyarakat lokal merasa tidak memiliki akses yang setara terhadap peluang kerja di wilayah industrinya sendiri.

Persoalan juga muncul pada pola penyerapan anggaran daerah. Dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, muncul berbagai catatan masyarakat mengenai kejanggalan administrasi program, indikasi kelalaian pelaksanaan kegiatan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara rencana program dengan hasil di lapangan. Bahkan dalam beberapa kasus, kontrol sosial yang mencoba melakukan konfirmasi disebut mengalami hambatan komunikasi, termasuk dugaan sikap pejabat yang memblokir jalur klarifikasi.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E, menilai berbagai sinyal tersebut harus dijadikan momentum evaluasi kebijakan. “Kami menghormati penilaian Ombudsman, tetapi realitas sosial tidak boleh diabaikan. Kritik ini bukan menyerang individu, melainkan mendorong pembenahan sistem agar pelayanan publik benar-benar terasa oleh masyarakat,” ujarnya.

Media Mantv7.com bersama YLPK PERARI menyatakan kritik ini lahir dari kepedulian terhadap tata kelola daerah, termasuk menjaga keberlanjutan media lokal agar tidak tersisih oleh pola komunikasi yang lebih berpihak pada media nasional berbayar.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan seluruh pihak terkait apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan atas berbagai catatan kebijakan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks