BeritaKabupatenPemerintahan

Betonisasi Ciapus–Balaraja Dalang Kamacetan: Dugaan Puing Di Monopoli, Warga Justru Di Nyinyirin Oleh Para Suara Yang Biasanya Lantang

88
×

Betonisasi Ciapus–Balaraja Dalang Kamacetan: Dugaan Puing Di Monopoli, Warga Justru Di Nyinyirin Oleh Para Suara Yang Biasanya Lantang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Proyek betonisasi di ruas Jalan Raya Serang KM 25, Sentul Jaya, Balaraja, Kabupaten Tangerang, yang seharusnya menghadirkan perbaikan infrastruktur, kini justru memunculkan keresahan luas di tengah masyarakat. Kemacetan panjang yang terjadi hampir setiap sore, terganggunya akses usaha warga, hingga munculnya temuan puing material yang memicu tanda tanya publik, menjadi rangkaian persoalan yang tidak bisa lagi dianggap sepele.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

“Proyek ini seharusnya membangun jalan, bukan membangun penderitaan warga. Ketika kemacetan dibiarkan berjam-jam, akses usaha terganggu, dan puing jadi tanda tanya, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya teknis pekerjaan tapi juga tanggung jawab pelaksana dan pengawasnya.”

Pernyataan tersebut menggambarkan situasi nyata yang dirasakan langsung oleh pengguna jalan, mulai dari pengendara roda dua dan roda empat, kendaraan logistik industri, hingga pedagang kecil di sepanjang jalur proyek.

Kemacetan yang terjadi bukan sekadar perlambatan biasa. Warga mengeluhkan antrean panjang kendaraan yang bisa berlangsung berjam-jam, terutama pada waktu sore hari. Aktivitas usaha di pinggir jalan ikut terdampak, bahkan sebagian mengaku mengalami penurunan pendapatan karena akses keluar-masuk yang terganggu.

Pejalan kaki pun menghadapi risiko keselamatan akibat minimnya jalur aman di sekitar area proyek. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan publik sebagai pengguna utama jalan tersebut.

Buyung E., aktivis dari YLPK Perari Kabupaten Tangerang, mengatakan proyek betonisasi ini perlu segera dievaluasi, terutama dalam pengelolaan dampak sosial dan keterbukaan informasi kepada publik. “Pembangunan tidak boleh mengorbankan kenyamanan dan keselamatan masyarakat, apalagi kalau sampai menimbulkan kemacetan panjang dan mengganggu aktivitas warga,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan dari pihak pelaksana dan instansi terkait. “Mulai dari metode kerja, pengaturan lalu lintas, sampai pengelolaan material proyek itu harus dijelaskan ke publik. Supaya tidak muncul kecurigaan dan berbagai penilaian di tengah masyarakat,” tambahnya.

Dalam kerangka hukum, pelaksanaan proyek pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan prinsip:
1. Efisiensi dan efektivitas
2. Transparansi
3. Akuntabilitas
4. Serta tidak merugikan masyarakat

Selain itu, dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), pelaksana proyek wajib menjalankan beberapa ketentuan penting, di antaranya:
1. Menyusun dan menerapkan manajemen lalu lintas selama pekerjaan berlangsung
2. Menyediakan rambu, pengaman, dan petugas pengatur arus
3. Menjaga akses masyarakat dan pelaku usaha tetap berjalan
4. Mengendalikan dampak sosial di sekitar proyek

Dengan kondisi kemacetan yang tidak terkendali dan minimnya pengaturan di lapangan, publik wajar mempertanyakan sejauh mana ketentuan tersebut benar-benar dijalankan, bukan sekadar tertulis di atas dokumen.

Keterlibatan Dinas Perhubungan dalam pengaturan lalu lintas selama proyek berlangsung seharusnya menjadi kunci untuk meminimalisir dampak kemacetan. Namun, situasi di lapangan menunjukkan bahwa pengaturan tersebut belum berjalan optimal.

Koordinasi antara pihak pelaksana proyek dan instansi terkait menjadi hal krusial yang tidak boleh diabaikan. Ketika kemacetan dibiarkan tanpa solusi nyata, maka yang muncul bukan hanya ketidaknyamanan, tetapi juga kerugian sosial yang nyata bagi masyarakat.

Selain persoalan lalu lintas, perhatian publik juga tertuju pada pengelolaan material sisa pekerjaan atau puing. Dalam ketentuan proyek konstruksi, material hasil bongkaran:
1. Harus tercatat secara administratif
2. Dikelola sesuai ketentuan kontrak
3. Tidak boleh dimanfaatkan atau dipindahkan tanpa dasar yang jelas
4. Munculnya indikasi puing yang diduga diperjualbelikan menjadi catatan serius yang perlu diklarifikasi. Sebab, selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, hal tersebut juga mencederai prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek publik.
5. Namun demikian, hal ini tetap perlu didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Hak Masyarakat Harus Jadi Prioritas
Proyek infrastruktur pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun ketika pelaksanaannya justru menimbulkan beban berlebihan, maka ada yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Masyarakat tidak menolak pembangunan. Yang mereka tuntut adalah:
– Pengelolaan yang tertib
– Dampak yang terkendali
– Dan tanggung jawab yang jelas

Situasi ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang dijalankan. Ketika masyarakat harus menanggung dampak tanpa kejelasan, maka wajar jika muncul pertanyaan yang lebih luas.

Kemana suara yang biasanya lantang menegakkan keadilan masyarakat? Namun dalam pekerjaan ini justru terkesan bungkam, bahkan sebagian terlihat menyudutkan sesama warga yang menyampaikan keluhan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks