Mantv7.com | Tangerang – Beredarnya berita yang mempersoalkan mobil siaga desa membawa makanan program MBG di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, kini bukan lagi sekadar isu lewat. Ini sudah jadi percikan yang memantik tanya publik: siapa yang mengizinkan, dan kenapa tidak dijelaskan sejak awal? Dalam berita yang sudah tayang saat awak media mencoba memastikan langsung ke kantor desa, situasinya justru terasa janggal. Dua kali didatangi, Penjabat Kepala Desa yang disebut berinisial Subki tidak berhasil ditemui. Tidak ada keterangan resmi hingga berita ini ditayangkan. Di titik ini, publik mulai bertanya: kenapa harus sulit ditemui saat situasi sedang ramai dibicarakan?

Di tengah kondisi itu, muncul indikasi atau sinyal bahwa mobil siaga desa digunakan untuk mengangkut makanan program MBG. Kendaraan yang seharusnya diprioritaskan untuk kondisi darurat masyarakat kini disebut dipakai untuk kegiatan lain. Apakah ini bagian dari kebijakan resmi atau hanya praktik yang berjalan tanpa dasar yang jelas?
Jika ini hanya sebatas perkiraan atau temuan sementara, mestinya mudah diluruskan. Tapi ketika tidak ada penjelasan, ruang kecurigaan terbuka lebar. Publik bukan menuduh, tapi wajar jika muncul pertanyaan yang terus berulang tanpa jawaban.
Warga sekitar pun mulai angkat suara. Mereka melihat aktivitas kepala desa yang datang sebentar lalu pergi. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat bukan hanya butuh pelayanan, tapi juga kehadiran. Ketika keduanya tidak dirasakan, kepercayaan perlahan ikut terkikis.
Perpindahan kantor desa yang baru berlangsung sekitar satu pekan juga ikut memperkuat suasana yang terasa belum siap. Bukannya jadi awal yang lebih baik, justru muncul kesan pelayanan belum berjalan maksimal di tengah kebutuhan masyarakat yang tetap berjalan.

Jika ditarik ke aturan, ini bukan perkara kecil. Dalam Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kepala desa wajib transparan dan melayani. Penggunaan aset desa harus jelas, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam kerangka administrasi pemerintahan, penggunaan aset tanpa dasar kebijakan yang jelas bisa masuk potensi penyalahgunaan kewenangan. Bahkan dalam KUHP dan KUHAP, jika ditemukan unsur pelanggaran, konsekuensinya bisa berlanjut ke proses hukum.
Semua lini memiliki peran. Sekretaris desa, kaur keuangan, kasi pelayanan, kasi pemerintahan, pengelola aset, hingga BPD sebagai pengawas desa tidak bisa lepas tangan. Di atasnya, Camat Sukamulya, DPMD, serta Inspektorat Kabupaten Tangerang juga memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan.
Jika semua mengetahui tapi tidak bergerak, maka publik berhak mempertanyakan. Karena dalam sistem pemerintahan, diam bukan selalu netral, kadang justru terlihat seperti pembiaran.

Menanggapi hal ini, aktivis dari YLPK Perari Kabupaten Tangerang, Buyung E., menegaskan bahwa situasi ini harus dilihat sebagai kontrol sosial yang sehat. “Ketika ada indikasi, sinyal, atau potensi persoalan, itu harus dijelaskan. Transparansi itu kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika semuanya sudah sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk tidak terbuka. Namun jika ada yang tidak tepat, maka evaluasi harus segera dilakukan. “Jangan sampai hal seperti ini merusak kepercayaan masyarakat. Karena sekali hilang, tidak mudah untuk dikembalikan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sukamulya belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan berharap ada penjelasan terbuka dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta menjaga informasi tetap berimbang sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.
(RED)











