BeritaKabupatenPemerintahan

Cisoka Disebut Wilayah Santri, Namun Dugaan Pola Hiburan Malam Dinilai Sulit Hilang: Publik Pertanyakan Kinerja Pengawasan

80
×

Cisoka Disebut Wilayah Santri, Namun Dugaan Pola Hiburan Malam Dinilai Sulit Hilang: Publik Pertanyakan Kinerja Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Cisoka, Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik setelah muncul rangkaian sinyal, indikasi, dan temuan sementara dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas hiburan malam berkedok kafe dan karaoke. Isu ini disebut telah berulang dari 2023 hingga 2026 tanpa penyelesaian yang benar-benar tuntas di lapangan. Di tengah citra Cisoka yang dikenal sebagai wilayah santri dengan nilai religius dan kultural yang kuat, publik justru mempertanyakan munculnya kembali laporan yang mengarah pada aktivitas hiburan malam yang disebut-sebut melibatkan wanita pendamping dan minuman beralkohol di sejumlah titik usaha tertentu.

Yang membuat persoalan ini semakin ramai dibicarakan bukan hanya keberadaannya, tetapi pola yang terus berulang dari tahun ke tahun. Seolah sudah dilakukan penertiban, namun isu serupa kembali muncul dengan bentuk dan lokasi yang berbeda.

Di tengah citra Cisoka yang dikenal sebagai wilayah santri dengan nilai religius dan kultural yang kuat, publik justru mempertanyakan munculnya kembali laporan yang mengarah pada aktivitas hiburan malam yang disebut-sebut dalam sejumlah laporan masyarakat berkaitan dengan pemandu lagu serta minuman beralkohol di beberapa titik usaha tertentu. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Lokasi yang berulang disebut masyarakat berada di wilayah Desa Caringin, Desa Cangkudu, Desa Selapajang (Kampung Panggang), kawasan Danau Cigaru, hingga jalur utama Cisoka. Nama-nama ini terus muncul dalam percakapan publik dari waktu ke waktu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah pengawasan benar-benar berjalan maksimal, atau hanya terlihat aktif ketika sudah menjadi sorotan publik?

Secara struktur, pengawasan melibatkan banyak lini, mulai dari Camat Cisoka sebagai koordinator wilayah, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP dalam perizinan OSS, Dinas Pariwisata dalam klasifikasi usaha, serta Dinas Lingkungan Hidup dalam pengawasan dampak lingkungan.

Di tingkat desa, terdapat pemerintah desa, kepala desa, serta perangkat ketertiban wilayah. Sementara unsur keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut berperan dalam pemantauan situasi sosial di lapangan.

Apabila ditemukan pelanggaran yang lebih jauh, aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan berdasarkan KUHP dan KUHAP untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, publik menilai bahwa meskipun struktur pengawasan cukup lengkap, isu yang sama tetap muncul berulang setiap tahun.

Buyung. E, aktivis dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian serius. “Jika masalah yang sama terus muncul dari tahun ke tahun, berarti ada yang perlu dievaluasi dalam sistem pengawasan dan koordinasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian, bukan hanya penindakan yang bersifat sementara. “Publik ingin kejelasan dan konsistensi, bukan tindakan yang berhenti di tengah jalan,” tambahnya.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan jejak digital, informasi yang telah diberitakan sebelumnya, serta laporan yang berkembang di masyarakat. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau sanggahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Di tengah situasi ini, masyarakat berharap seluruh unsur yang memiliki kewenangan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten, transparan, dan terukur agar tidak terjadi pola berulang yang terus menimbulkan pertanyaan publik.

Berdasarkan informasi dan laporan yang beredar di masyarakat, terdapat dugaan aktivitas yang mengarah pada keberadaan pemandu lagu serta minuman beralkohol, namun hal tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.”

Pada akhirnya, isu ini bukan hanya soal tempat hiburan, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan dan kepercayaan publik terhadap jalannya fungsi pemerintahan di tingkat wilayah.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks