Berita

Juara O2SN Kabupaten Tangerang, Allen Khoirunnisa Dilupakan: Prestasi Dipakai Saat Menang, Ditinggalkan Tanpa Penghargaan Selama Dua Tahun

39
×

Juara O2SN Kabupaten Tangerang, Allen Khoirunnisa Dilupakan: Prestasi Dipakai Saat Menang, Ditinggalkan Tanpa Penghargaan Selama Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Nama Allen Khoirunnisa pernah dipanggil dengan bangga saat berdiri sebagai juara pencak silat kategori solo kreatif O2SN 2024. Tapi hari ini, dua tahun berlalu, suara itu seolah hilang. Tidak ada penghargaan, tidak ada pengakuan, hanya diam yang panjang dan menyisakan luka yang tak terlihat. Allen berlatih, berjuang, dan menang. Ia membawa nama sekolahnya dengan penuh harap. Namun setelah semua itu, yang ia terima justru ketidakjelasan. Orang tua mulai bertanya, tapi jawaban yang didapat hanya berputar, bahkan mengarah untuk mengurus sendiri ke dinas.

Situasi ini memunculkan tanda tanya yang sulit diabaikan. Ada indikasi bahwa proses setelah kemenangan tidak dipersiapkan dengan matang. Bahkan muncul kecurigaan, apakah sejak awal siswa sudah diberi gambaran utuh terkait hak yang akan mereka terima.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa kategori tersebut tidak masuk dalam skema penghargaan pusat. Pernyataan ini menjadi sinyal adanya batasan kebijakan, namun juga membuka ruang pertanyaan: mengapa siswa tetap dikirim jika tidak ada kejelasan tindak lanjut?

Di sinilah luka itu mulai terasa. Ketika prestasi hanya dihargai saat menang, tapi dilupakan saat perlu diapresiasi. Ini bukan sekadar perasaan, tapi menjadi temuan sementara yang dirasakan langsung oleh keluarga Allen.

Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Di tingkat sekolah, tanggung jawab ada pada kepala sekolah, wakil kepala bidang kesiswaan, pembina ekstrakurikuler, hingga operator kegiatan. Mereka adalah bagian dari sistem yang seharusnya menjaga keberlanjutan pembinaan siswa.

Di tingkat dinas, peran melekat pada Bidang Pembinaan SMP, Seksi Kesiswaan, perencana kegiatan, serta bagian monitoring dan evaluasi. Ada potensi lemahnya koordinasi yang membuat persoalan ini berjalan tanpa arah.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa peserta didik berhak mendapatkan pengembangan dan penghargaan atas prestasi. Ini bukan sekadar aturan, tapi janji negara kepada generasi muda.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengatur bahwa setiap layanan harus adil dan tidak diskriminatif. ASN sebagai pelaksana kebijakan terikat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menuntut tanggung jawab dan profesionalitas.

Buyung E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, melihat persoalan ini sebagai cerminan lemahnya kontrol sosial. “Ini bukan soal ada atau tidaknya aturan. Ini soal hati. Ketika anak seperti Allen tidak dihargai, maka sistem sedang kehilangan rasa,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pembiaran seperti ini berbahaya. “Ada potensi anak-anak kehilangan semangat. Mereka merasa perjuangannya tidak dilihat. Kalau ini terus terjadi, kita sedang membiarkan harapan itu padam perlahan,” tegasnya.

Kasus Allen Khoirunnisa bukan hanya cerita tentang satu siswa. Ini adalah cermin dari sistem yang perlu dibenahi. Jika prestasi tidak dihargai, maka bukan hanya medali yang kehilangan makna, tapi juga kepercayaan anak-anak terhadap masa depan mereka.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks