BeritaKabupatenPemerintahan

Sorotan Tajam Dana Desa Gandaria, Aktivis Desak Audit Menyeluruh Di Tengah Dugaan Penyimpangan Anggaran

11
×

Sorotan Tajam Dana Desa Gandaria, Aktivis Desak Audit Menyeluruh Di Tengah Dugaan Penyimpangan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Sorotan tajam kembali mengarah pada pengelolaan Dana Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, setelah munculnya somasi terkait penggunaan anggaran tahun 2022–2023 yang disebut mencapai miliaran rupiah. Sejumlah indikasi, dugaan, serta temuan sementara kini menjadi perhatian publik, terutama terkait realisasi program desa yang dinilai belum sepenuhnya jelas di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang Rian Hidayat menegaskan bahwa seluruh dugaan tidak dapat langsung dijadikan kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang. Ia menyebut ruang klarifikasi harus dibuka seluas-luasnya agar tidak terjadi penggiringan opini yang dapat mengganggu proses hukum.

Foto Wakil Ketua Rian Hidayat, ADV., (Foto: Mantv7.com)

Sebuah aliansi masyarakat secara resmi akan melayangkan surat keterbukaan informasi publik dan klarifikasi kepada Kepala Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana desa tahun 2022 dan 2023.

Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran lapangan, terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa yang mencapai Rp1,21 miliar pada tahun 2022 dan meningkat menjadi Rp1,70 miliar pada tahun 2023. Sejumlah proyek yang disorot meliputi pembangunan Desa Wisata Kp. Klebet, budidaya maggot, serta pembangunan Desa Wisata tahap II.

Pihak pengirim somasi menilai tiga proyek tersebut perlu mendapat perhatian serius, yakni Desa Wisata Kp. Klebet tahun 2022 senilai Rp290,2 juta, budidaya maggot sebesar Rp26,2 juta, serta Desa Wisata tahap II tahun 2023 senilai Rp200,9 juta. Somasi ini menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas realisasi anggaran yang diduga belum tepat sasaran.

Rian Hidayat menekankan bahwa verifikasi lapangan wajib dilakukan oleh Inspektorat Daerah, APIP, hingga BPKP. Menurutnya, data anggaran harus diuji silang dengan laporan realisasi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Sorotan juga mengarah pada struktur pemerintahan desa dan kecamatan, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, hingga BPD yang memiliki tanggung jawab langsung dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang serta pihak Kecamatan Mekar Baru juga dinilai memiliki peran penting dalam fungsi pembinaan dan pengawasan administrasi sesuai tugas dan kewenangannya.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang juga menegaskan pentingnya semua unsur menjalankan tugas sesuai aturan tanpa saling melempar tanggung jawab. Ia menyebut setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa wajib tunduk pada regulasi, termasuk UU Desa, UU Tipikor, KUHP, KUHAP, serta UU Keterbukaan Informasi Publik, dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Hingga kini, publik masih menyoroti transparansi anggaran desa yang disebut mencapai Rp1,21 miliar pada 2022 dan Rp1,70 miliar pada 2023. Minimnya keterbukaan realisasi membuat kasus ini terus menjadi perhatian dan menunggu kejelasan dari pihak terkait.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks