Berita

Tambang Ilegal Sindang Jaya Ditutup Satpol PP, Sinyal Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Bikin Publik Geram

75
×

Tambang Ilegal Sindang Jaya Ditutup Satpol PP, Sinyal Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Bikin Publik Geram

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Aktivitas galian tanah golongan C di Kampung Gembong, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, akhirnya dihentikan oleh Satpol PP Provinsi Banten pada 20 April 2026, terkait penertiban yang dilakukan setelah gelombang sorotan publik dan suara warga yang terus menguat. Namun penutupan itu bukan akhir cerita. Justru di titik inilah perhatian publik mengeras. Di balik berhentinya aktivitas tambang, muncul sinyal yang mengusik: adanya indikasi keterkaitan oknum aparat aktif dalam pusaran praktik ilegal tersebut.

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan sosok berinisial SB sebagai pihak yang disebut-sebut mengendalikan aktivitas itu. Ia dikaitkan dengan latar belakang sebagai anggota aktif di Polsek Pasar Kemis. Meski belum ada kepastian resmi, kabar ini terlanjur memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Seorang warga berinisial DY mengungkapkan bahwa aktivitas galian tersebut sempat berjalan sebelum akhirnya dihentikan. “Sudah ramai ditutup sama Satpol PP Provinsi Banten.

Informasinya mengarah ke SB, anggota polisi aktif,” ujarnya, Selasa (21/4/2026). Pernyataan ini semakin menguatkan persepsi bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi. Situasi ini membuka ruang tafsir yang melebar dan menjadi ujian bagi komitmen transparansi aparat penegak hukum.

Dari sisi hukum, penutupan lokasi tidak otomatis menghapus potensi pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158 menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Lebih jauh, Pasal 161 UU yang sama juga mengatur potensi penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi, mulai dari pengangkutan hingga pemanfaatan hasil tambang. Artinya, lingkaran tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja.

Aspek lingkungan hidup juga tak kalah serius. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku perusakan lingkungan dapat dikenakan pidana 3 hingga 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Ketua Umum YLPK PERARI sekaligus pimpinan Law Firm Hefi Sanjaya And Partners, Heri Irawan, S.H., menegaskan bahwa apabila terdapat keterlibatan aparat aktif, maka persoalan ini masuk kategori serius. “Ada potensi pelanggaran pidana sekaligus etik. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa tanggung jawab tidak hanya berhenti pada individu, tetapi juga melekat pada fungsi pengawasan internal kepolisian (Propam), penegakan hukum (Reskrim), hingga pengawasan administratif di pemerintah daerah, termasuk dinas terkait perizinan dan lingkungan hidup sesuai tupoksi masing-masing.

Kini publik menunggu langkah nyata. Bukan sekadar penertiban, tetapi keberanian membuka fakta secara terang. Sebab jika hukum hanya tajam ke bawah dan melempem ke atas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik tetapi juga marwah penegakan hukum itu sendiri.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks