BeritaKabupatenPemerintahan

Kabupaten Tangerang Raih Award Inovasi, Tapi Klarifikasi Kades Desa Pasir Ampo Tak Menjawab RTLH Warga Dan Komunikasi Langsung Justru Bungkam

14
×

Kabupaten Tangerang Raih Award Inovasi, Tapi Klarifikasi Kades Desa Pasir Ampo Tak Menjawab RTLH Warga Dan Komunikasi Langsung Justru Bungkam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Di saat Kabupaten Tangerang baru saja mengangkat kepala karena penghargaan Top Regency in Urban Innovation, satu sudut kecil di Desa Pasir Ampo justru menampilkan cerita yang jauh berbeda. Rumah tidak layak huni (RTLH) masih berdiri, dan penghuninya masih bertahan dalam kondisi yang tidak berubah. Penghargaan itu diraih dalam ajang National Governance Award 2026 di bawah kepemimpinan Mochamad Maesyal Rasyid. Dari panggung nasional, narasi yang muncul adalah inovasi, kemajuan, dan tata kelola yang membaik. Tapi di lapangan, cerita tidak selalu ikut panggung. Di Pasir Ampo, warga masih menunggu. Yang jadi sorotan bukan hanya kondisi RTLH, tapi juga respons pemerintah desa yang dinilai tidak sejalan dengan harapan publik.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Informasi yang dihimpun menyebutkan, upaya konfirmasi ke kepala desa sudah dilakukan oleh aktivis dan elemen kontrol sosial. Tapi hasilnya hening. Tidak ada jawaban langsung. Di saat yang sama, muncul klarifikasi di media lain, dan ini mulai jadi bahan tanya.

Di titik ini muncul sinyal yang dianggap janggal. Ketika komunikasi langsung tidak dijawab, tapi klarifikasi justru muncul di ruang publik lain, publik mulai membaca ada jarak dalam pola komunikasi yang terjadi.

Lebih jauh, klarifikasi yang beredar disebut hanya bersifat teknis. Artinya, belum menyentuh inti persoalan RTLH yang terjadi di lapangan. Dari sini muncul dugaan, indikasi, dan temuan sementara bahwa substansi utama belum benar-benar dijawab.

Padahal kondisi warga tidak berubah. Rumah masih sama, bantuan belum terlihat. Dari situ muncul pertanyaan sederhana tapi berat: apakah persoalan ini sudah masuk program, atau memang belum tersentuh sama sekali?

Jika ditarik ke sistem kerja desa, alurnya jelas. RT/RW mendata, Kasi Kesra memverifikasi, Kaur Perencanaan menyusun program, Sekdes mengoordinasikan, dan kepala desa mengambil keputusan. Di atasnya ada kecamatan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan, hingga Bappeda.

Kalau satu kasus muncul ke permukaan seperti ini, berarti ada mata rantai yang diduga tidak berjalan maksimal. Entah di data, di usulan, atau di keputusan akhir. Ini yang sekarang jadi sorotan di lapangan.

Secara aturan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan kepala desa wajib melayani dan memastikan kesejahteraan warga. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menuntut pelayanan yang terbuka dan responsif. Sementara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menempatkan warga rentan sebagai prioritas utama.

Buyung. E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai situasi ini tidak boleh dianggap biasa. “Kalau komunikasi langsung tidak dijawab, tapi klarifikasi teknis muncul di media, itu perlu dijelaskan. Jangan sampai masyarakat menangkap kesan persoalan inti dibiarkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. “Yuk semua elemen buka aplikasi Jaga Desa, bantu bupati menjaga marwah Kabupaten Tangerang. Apalagi daerah ini baru saja dapat penghargaan nasional,” tambahnya dengan nada kontrol sosial.

Di sisi lain, publik mulai membandingkan. Saat penghargaan dirayakan, di bawah masih ada warga yang menunggu sentuhan program. Di titik ini, pertanyaan tidak lagi soal narasi, tapi soal kenyataan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban langsung dari pihak pemerintah desa kepada pihak yang sebelumnya menghubungi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Pasir Ampo kini jadi cermin kecil dari hal besar: apakah inovasi benar-benar sampai ke bawah, atau hanya berhenti di panggung penghargaan. Dan pertanyaan itu masih menggantung tanpa jawaban yang benar-benar menyentuh inti.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks