BeritaKabupatenPemerintahan

Gudang Dan Pabrik Terus Bertambah, Pengangguran Tak Turun, Aroma Penyelamatan Land Banking Dan Permainan Kerja Kian Terasa Di Kabupaten Tangerang

60
×

Gudang Dan Pabrik Terus Bertambah, Pengangguran Tak Turun, Aroma Penyelamatan Land Banking Dan Permainan Kerja Kian Terasa Di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Gudang menjamur, pabrik terus berdiri, kawasan industri makin melebar. Tapi warga lokal masih banyak yang keliling bawa map lamaran kerja tanpa kepastian. Di tengah narasi “investasi demi kesejahteraan rakyat”, publik mulai bertanya: sebenarnya siapa yang sedang diselamatkan di Kabupaten Tangerang hari ini?

Polemik LP2B dan LSD kini bukan lagi sekadar soal tata ruang. Di lapangan, masyarakat mulai mencium aroma kepentingan lain yang terasa makin kuat. Dalih pertumbuhan investasi dan pembukaan lowongan kerja dianggap terlalu sering dipakai, sementara kenyataan justru memperlihatkan pengangguran masih tinggi, outsourcing makin menggurita, dan permainan jalur masuk kerja makin bikin rakyat kecil sesak napas.

Kabupaten Tangerang yang dipenuhi kawasan industri masih berada di zona merah pengangguran di Banten. Ribuan perusahaan berdiri, asap pabrik terus mengepul, gudang tumbuh tanpa henti, tetapi banyak warga lokal justru hanya jadi penonton di tanah sendiri. Situasi ini memunculkan pertanyaan keras: kalau industri terus bertambah tapi rakyat tetap sulit kerja, lalu untuk siapa pembangunan ini berjalan?

Aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung. E, menilai pemerintah jangan terlalu cepat bicara perluasan investasi sebelum membenahi carut-marut persoalan tenaga kerja. Menurutnya, keresahan publik soal outsourcing berkepanjangan, titipan kerja, hingga biaya masuk kerja yang memberatkan masyarakat kecil harus dibedah serius.

“Lowongan kerja katanya banyak, tapi rakyat kecil masih dipaksa keluar uang jutaan rupiah buat masuk kerja kontrak. Ayo lah pakai hati nurani kita. Bahagia itu sebenarnya sederhana, membantu orang yang sedang susah juga bisa menghadirkan kebahagiaan. Jangan mencari cuan dengan jadi kaki-kaki kepentingan tertentu sementara masyarakat kecil terus dipaksa bertahan hidup,” ujar Buyung. E dalam sudut pandang kontrol sosial.

Ia juga menyoroti lemahnya pelaksanaan CSR atau TJSL perusahaan yang sampai hari ini masih jadi keluhan masyarakat. Jalan rusak akibat kendaraan industri, pencemaran lingkungan, debu, limbah, hingga persoalan air bersih masih terus dirasakan warga sekitar kawasan industri. Padahal aturan tanggung jawab sosial perusahaan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan aturan TJSL lainnya.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Belum lagi persoalan perizinan yang terus jadi pembahasan publik. Temuan sementara terkait bangunan industri yang disebut sudah berdiri sebelum izin lengkap diterbitkan menambah daftar keresahan masyarakat. Dari gudang di wilayah LSD hingga bangunan yang disebut baru mengurus surat keterangan namun aktivitasnya sudah berjalan, kondisi ini membuat publik bertanya apakah pengawasan benar-benar berjalan atau justru ada pembiaran.

Persoalan industri tanpa izin yang tetap beroperasi bertahun-tahun juga dianggap bukan cerita baru. Dampaknya bukan hanya menggerus PAD Kabupaten Tangerang, tetapi juga memperbesar risiko pencemaran Sungai Cisadane dan Kali Cirarab akibat limbah industri.

Buyung. E meminta Bupati Tangerang bersama DTRB, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, ATR/BPN, Satpol PP, Inspektorat, DPRD hingga aparat penegak hukum turun langsung melakukan penelusuran, kajian, analisa, dan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan yang berkembang.

Menurutnya, persoalan ini berkaitan langsung dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, aturan LP2B dan LSD, aturan lingkungan hidup, KUHP, KUHAP, hingga kewajiban ASN menjalankan tupoksi secara profesional dan berpihak pada masyarakat luas.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks