Mantv7.com | Bogor — Polemik dugaan intimidasi terhadap Guru pernah menjadi santri berinisial EIS di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Iman Al Hasanah, Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kian melebar dan memanas. Di satu sisi, pihak yayasan menyebut seluruh pemberitaan sebagai “fitnah”. Namun di sisi lain, keluarga korban justru membawa perkara ini ke jalur hukum hingga muncul pengaduan resmi ke Propam Polri yang menyeret nama penyidik Polsek Leuwiliang.
Situasi ini membuat publik mulai bertanya-tanya. Jika benar semua tuduhan disebut tidak berdasar, mengapa perkara justru tidak berhenti di klarifikasi, malah berkembang menjadi laporan etik kepolisian dan gugatan hukum? Pertanyaan itu kini menjadi sorotan di tengah tarik-menarik narasi antara pihak pesantren dan keluarga korban.
Dalam klarifikasinya, pihak yayasan menyebut bahwa handphone milik EIS sempat diamankan dengan alasan terkait pemindahan dana koperasi, dan kemudian telah dikembalikan. Namun pernyataan ini justru memicu pertanyaan baru di ruang publik soal dasar kewenangan penguasaan barang pribadi tersebut.

Pihak yayasan juga membantah adanya penyekapan maupun intimidasi, serta menyebut pemberitaan yang beredar telah merugikan nama baik lembaga dan membuat keresahan di kalangan wali santri. Mereka menegaskan siap membuka kronologi secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Namun keluarga korban memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai istilah “fitnah” terlalu cepat disematkan, karena hingga kini proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan laporan tersebut tidak benar. Keluarga menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan ke publik merupakan bagian dari laporan resmi, bukan sekadar opini.
“Kalau disebut fitnah, dasarnya apa? Laporan polisi ada, proses hukum jalan, korban masih konsisten. Jangan sampai opini dipakai untuk menutup substansi,” tegas Buyung E, aktivis sosial Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI.

Buyung menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai konflik internal biasa. Menurutnya, ada indikasi persoalan yang lebih serius menyangkut hak asasi, rasa aman, dan dugaan pembatasan kebebasan seseorang di lingkungan pendidikan.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pihak terikat aturan hukum, mulai dari KUHP, KUHAP, Undang-Undang HAM, hingga Pasal 28G UUD 1945 tentang perlindungan rasa aman setiap warga negara. Karena itu, tidak boleh ada penyelesaian yang keluar dari koridor hukum.
Di saat yang sama, situasi makin memanas setelah muncul surat pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri tertanggal 18 Mei 2026. Dalam surat tersebut, EIS Irfan Sogiri mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang, intimidasi, hingga dugaan rekayasa penanganan perkara oleh oknum penyidik Polsek Leuwiliang.
Nama BRIPKA Rendi Nugraha, penyidik Polsek Leuwiliang, turut disebut dalam pengaduan tersebut bersama pihak lain yang diduga terlibat. Dalam isi laporan, korban mengaku sempat diarahkan saat membuat laporan, dari dugaan perampasan dan intimidasi menjadi dugaan pencurian, yang dinilai menimbulkan kejanggalan serius dalam proses hukum.
Lebih jauh, dalam pengaduan itu juga disebut adanya tekanan psikologis, ancaman, hingga dugaan penguasaan barang pribadi seperti laptop, handphone, dan dokumen akademik milik korban. Hal ini semakin memperlebar sorotan publik terhadap proses penanganan awal kasus tersebut.
“Kalau benar ada penggiringan laporan atau keberpihakan, ini berbahaya. Polisi harus netral, bukan masuk dalam pusaran konflik,” ujar Buyung E menegaskan.
Buyung juga menyoroti kewajiban aparat penegak hukum yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan profesionalitas, objektivitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Dalam surat pengaduan tersebut juga dicantumkan rujukan KUHP seperti Pasal 421 tentang penyalahgunaan kekuasaan, Pasal 335 tentang ancaman dan pemaksaan, serta Pasal 422 terkait penggunaan tekanan dalam proses hukum.
Kini, publik menunggu langkah Propam Mabes Polri, Bid Propam Polda Jawa Barat, hingga pengawasan internal Polres Bogor Kabupaten untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan. Sebab bila benar terdapat penyimpangan, dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, keluarga korban meminta agar seluruh proses dibuka terang-benderang, mulai dari saksi, rekaman, hingga alur penanganan perkara, agar tidak hanya menjadi perang opini di ruang publik.
Kasus ini kini tidak lagi berdiri tunggal di lingkungan pesantren, tetapi telah merembet ke ranah etik kepolisian, hukum pidana, hingga pengawasan lembaga negara. Publik pun kini hanya menunggu satu hal: apakah kebenaran benar-benar dibuka, atau justru tenggelam di tengah konflik narasi yang semakin keras.
Sampai berita ini diturunkan, seluruh proses hukum dan pengaduan masih berjalan serta belum ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait kebenaran seluruh tuduhan yang beredar.
(RED)











