BeritaHukum

Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Dari Logika Hukuman Menuju Kesadaran Keadilan yang Lebih Manusiawi

80
×

Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Dari Logika Hukuman Menuju Kesadaran Keadilan yang Lebih Manusiawi

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui UU No. 1 Tahun 2023 menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan hukum Indonesia modern. Bukan sekadar pembaruan aturan, tetapi juga pergeseran cara pandang negara terhadap kejahatan, pelaku, dan korban. Hukum tidak lagi berdiri hanya sebagai alat penghukum, melainkan mulai diarahkan sebagai sarana pemulihan yang lebih dekat dengan realitas sosial masyarakat.

Perubahan tersebut dapat dirasakan sejak BAB I yang mengatur asas legalitas sekaligus membuka ruang pengakuan terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat. Di satu sisi, ini menjadi pengakuan bahwa nilai-nilai lokal tidak bisa dipisahkan dari kehidupan hukum. Namun di sisi lain, kondisi ini juga menuntut keseragaman pemahaman agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang dapat mengganggu kepastian hukum di lapangan.

Alur pemahaman itu berlanjut pada BAB II yang menempatkan unsur kesalahan sebagai inti dari pertanggungjawaban pidana. Hukum tidak lagi berhenti pada “apa yang dilakukan”, tetapi juga masuk ke “mengapa perbuatan itu terjadi”. Unsur kesengajaan, kelalaian, hingga keterlibatan pihak lain menjadi bagian penting dalam menilai suatu peristiwa hukum secara lebih utuh dan berimbang.

Masih dalam BAB II, KUHP juga mengatur kondisi tertentu yang dapat menghapus pidana seperti pembelaan terpaksa atau gangguan kejiwaan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak berdiri dalam ruang kosong, melainkan harus membaca kondisi manusia secara nyata. Pada titik ini, hukum mulai memperlihatkan wajahnya yang lebih rasional sekaligus tetap mempertahankan sisi kemanusiaan.

Perubahan paling terasa kemudian hadir dalam BAB III yang menggeser orientasi pemidanaan dari balas dendam menuju pemulihan. Hukuman tidak lagi semata-mata bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga mengembalikan pelaku agar dapat kembali berfungsi di masyarakat. Penjara, kerja sosial, pengawasan, hingga denda dirancang sebagai bagian dari proses perbaikan sosial, bukan sekadar pembatasan kebebasan.

Namun demikian, sistem ini tetap menjaga ketegasan melalui pengaturan pidana tambahan dan pidana mati yang ditempatkan secara selektif dan terukur. Artinya, perubahan paradigma tidak berarti melemahkan hukum, melainkan menata ulang agar setiap sanksi memiliki dasar, tujuan, dan proporsi yang lebih jelas dalam sistem peradilan pidana.

Selanjutnya, BAB IV memberikan kepastian hukum dengan mengatur gugurnya penuntutan dan pelaksanaan pidana. Ketentuan seperti daluwarsa, meninggalnya terdakwa, atau kondisi tertentu menjadi batas yang jelas dalam proses hukum. Ini penting agar hukum tidak berjalan tanpa ujung, sekaligus memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

BAB V kemudian berperan sebagai fondasi pemahaman melalui penjelasan istilah hukum agar tidak terjadi multitafsir. Dalam praktiknya, banyak persoalan hukum bukan muncul dari aturan yang tidak ada, tetapi dari perbedaan pemahaman terhadap istilah yang digunakan. Karena itu, kejelasan definisi menjadi bagian penting dalam menciptakan keseragaman penerapan hukum.

Dalam perspektif pendidikan hukum, perubahan ini mendapat perhatian dari Kabid Literasi Pendidikan dan Hukum YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Yuli Murtia, S.H., yang menilai bahwa pembaruan hukum ini harus dibarengi dengan peningkatan literasi masyarakat agar tidak berhenti sebagai teks normatif semata.

“KUHP ini harus menjadi bagian dari literasi masyarakat secara luas, bukan hanya dipahami oleh aparat penegak hukum. Ketika masyarakat memahami hukum dengan baik, maka potensi salah tafsir, konflik sosial, dan ketakutan terhadap aturan dapat diminimalisir. Pendidikan hukum harus diperkuat sejak dini agar masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek yang sadar akan hak dan kewajibannya,” ujar Yuli Murtia, S.H.

BAB VI menutup rangkaian aturan ini dengan ketentuan peralihan yang memastikan implementasi berjalan bertahap dan tidak menimbulkan kekosongan hukum. Tahap ini menjadi jembatan penting agar perubahan besar dalam sistem hukum tidak menimbulkan kebingungan, melainkan menjadi proses adaptasi yang lebih terarah dan terukur di tengah masyarakat.

Secara keseluruhan, perubahan ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia sedang bergerak menuju pendekatan yang lebih seimbang antara ketegasan dan kemanusiaan. Hukum tidak lagi hanya dipahami sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai ruang edukasi sosial yang mengarahkan masyarakat untuk lebih sadar, tertib, dan bertanggung jawab dalam kehidupan bersama.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks