BeritaKabupatenPemerintahan

Krisis Empati di Meja Rapat: Saat Warga Tangerang Terjerat Kemiskinan Ekstrem, Dan Zona Merah Rentan Korupsi. Anggaran Makan Kecamatan Curug Tembus Rp1,6 Miliar

114
×

Krisis Empati di Meja Rapat: Saat Warga Tangerang Terjerat Kemiskinan Ekstrem, Dan Zona Merah Rentan Korupsi. Anggaran Makan Kecamatan Curug Tembus Rp1,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Di saat ribuan kepala keluarga di Kabupaten Tangerang harus memutar otak demi sekadar makan esok hari akibat kemiskinan ekstrem, sebuah ironi besar justru tersaji di depan mata. Masyarakat yang taat membayar pajak ke negara dipaksa menyaksikan bagaimana uang mereka dikelola. Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik LKPP, Kecamatan Curug mengalokasikan anggaran fantastis kurang lebih sebesar Rp1,6 miliar murni hanya untuk biaya makanan dan minuman (mamin) rapat tahun anggaran 2026.

Angka miliaran rupiah untuk urusan isi perut di meja rapat ini langsung memicu gelombang tanya dari publik. Mengapa untuk sebuah wilayah setingkat kecamatan, biaya konsumsi harus sekolosal itu? Padahal, pada akhir tahun 2025, Kabupaten Tangerang baru saja mendapat raport merah dan masuk dalam zona rentan korupsi. Kemunculan anggaran ini seperti garam yang ditaburkan di atas luka kepercayaan masyarakat yang belum sempat sembuh dari trauma kasus hukum masa lalu.

Kejanggalan makin mengemuka saat melihat struktur pembagian 48 paket pengadaan tersebut. Ada indikasi kuat terjadinya pemecahan anggaran agar nilainya menyusut di bawah angka kritis. Contoh paling mencolok terlihat pada paket nomor 42 untuk mamin pemberdayaan masyarakat yang dipatok Rp330 juta. Anehnya, skema yang tertulis di sistem adalah Pengadaan Langsung (PL). Ini jelas menabrak Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang membatasi PL maksimal hanya Rp200 juta.

Bukan cuma itu, kecurigaan publik semakin menebal karena ada beberapa paket sejenis yang dibuat terpisah-pisah, seperti klaster kunjungan tamu senilai Rp142 juta dan sinergitas instansi vertikal sebesar Rp162 juta. Langkah memisah paket-paket ini memunculkan sinyal kuat adanya kesengajaan untuk menghindari mekanisme tender terbuka. Pola seperti ini sangat rawan disalahgunakan dan berpotensi melanggar asas akuntabilitas publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Publik juga dibuat bingung dengan adanya “paket gelap” dari nomor 23 sampai 29 senilai total Rp445 juta yang ditulis tanpa rincian agenda atau sub-kegiatan sama sekali. Ditambah lagi, ada kekacauan administrasi yang sangat tidak profesional, seperti paket nomor 6 yang jadwal pemilihannya tertulis tahun 2021, serta paket mamin nomor 33 yang justru berisi komponen belanja “bahan cetak”. Kelalaian input data seperti ini mencerminkan betapa bobroknya sistem pengawasan internal di tingkat kecamatan.

Buyung E, aktivis dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, angkat bicara melihat ketimpangan ini. Sebagai fungsi kontrol sosial, dirinya menegaskan bahwa rakyat berhak marah karena mereka yang berkeringat membayar pajak untuk menggaji pejabat dan membiayai seluruh fasilitas operasional kantor pemerintahan. Pejabat seharusnya sadar posisi bahwa uang yang mereka gunakan untuk makan enak di dalam ruang rapat ber-AC itu adalah hasil patungan dari rakyat kecil yang saat ini sedang menjerit akibat mahalnya harga kebutuhan pokok.

“Masyarakat tidak melarang pemerintah daerah mengadakan rapat atau kegiatan, tapi tolong pakai hati dan empati. Di tengah bayang-bayang status kemiskinan ekstrem, anggaran konsumsi sebesar itu sangat mencederai rasa keadilan sosial. Jika pemborosan seperti ini terus dianggap hal biasa, jangan salahkan jika masyarakat menilai para pejabat di Kecamatan Curug lebih mementingkan kenyamanan perut sendiri daripada nasib warga yang mereka layani,” tegas Buyung E dengan nada geram.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas serta menggunakan uang negara secara efisien. Oleh karena itu, seluruh lini kerja di pemerintahan, mulai dari Inspektorat, BPKAD, Bappeda, Bagian PBJ, hingga para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK di tiap bidang dan seksi wajib bergerak sesuai tupoksi masing-masing. Jangan hanya diam dan berpangku tangan melihat kegaduhan ini.

Seluruh OPD terkait harus segera turun tangan membantu Bupati untuk membedah, mengkaji, dan menganalisis secara terbuka temuan sementara yang sudah tayang di sistem publik ini. Bersihkan benalu-benalu anggaran yang merusak visi daerah. Jika Inspektorat dan lembaga pengawas internal lainnya memilih tutup mata atau sekadar menganggap ini angin lalu, maka ketidakberanian itu justru menjadi hal aneh yang patut dicurigai oleh aparat penegak hukum dan publik.

Persoalan ini harus dikawal bersama oleh elemen mahasiswa, media, dan seluruh lapisan masyarakat agar tidak menguap begitu saja. Aparat penegak hukum juga perlu memantau potensi kerugian negara ini berdasarkan koridor KUHAP dan undang-undang tindak pidana korupsi jika nantinya ditemukan realisasi fiktif di lapangan. Sudah saatnya sistem pengelolaan APBD dibersihkan dari praktik-praktik yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat banyak.

Kini bolanya ada di tangan pemerintah daerah. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pembelaan di balik meja administrasi. Di tengah sorotan tajam zona merah korupsi, Kabupaten Tangerang butuh aksi nyata untuk bersih-bersih diri. Rakyat kini sudah cerdas, mereka memantau ke mana setiap rupiah uang pajak mereka mengalir, dan mereka tidak akan tinggal diam jika uang tersebut hanya habis untuk urusan konsumsi rapat yang tidak berdampak langsung bagi kehidupan mereka.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks