Mantv7.com | Tangerang — Sebuah pertanyaan sederhana mulai ramai diperbincangkan masyarakat. Jika lembaga yang diberi mandat melakukan pengawasan menerima surat berkali-kali namun jawaban tak kunjung diberikan, lalu ke mana masyarakat harus mencari kepastian? Pertanyaan itu mencuat setelah YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mengaku telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang tanpa memperoleh kejelasan yang diharapkan.
Persoalan ini bukan lagi sekadar urusan administrasi. Ketika surat, permohonan klarifikasi, maupun pengaduan masyarakat tidak segera memperoleh respons yang memadai, ruang pertanyaan akan semakin terbuka. Di tengah kondisi tersebut, berbagai penilaian mulai berkembang meskipun seluruhnya masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.

Pada kunjungan terbarunya, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang kembali mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan surat lanjutan. Namun sekitar pukul 13.32 WIB, kondisi yang ditemui justru menambah tanda tanya. Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki, meja resepsionis terlihat kosong. Saat ditanyakan, petugas keamanan menyampaikan bahwa petugas terkait sedang berada di luar.
Bagi sebagian orang, kondisi itu mungkin dianggap biasa. Namun bagi pihak yang telah berulang kali menunggu jawaban, kejadian tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan. Terlebih kunjungan, waktu kedatangan, dan kondisi di lokasi telah didokumentasikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial.

Situasi ini terasa kontras dengan slogan yang selama ini dikenal publik, yakni “Inspektorat Ada, Inspektorat Bermanfaat”. Tidak sedikit warga mulai bertanya, manfaat itu sebenarnya dirasakan oleh siapa apabila surat yang disampaikan berulang kali masih belum memperoleh kejelasan. Pertanyaan tersebut kini semakin sering terdengar di tengah masyarakat.
Minimnya informasi yang diterima publik juga memunculkan berbagai pandangan. Sebagian menilai ada potensi lemahnya komunikasi pelayanan, sementara yang lain mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan berjalan optimal. Namun seluruh penilaian tersebut tentu masih berada dalam ranah klarifikasi dan membutuhkan jawaban resmi agar tidak berkembang menjadi asumsi yang lebih luas.
Padahal berdasarkan tugas dan fungsinya, Inspektorat memiliki tanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, audit, reviu, evaluasi, monitoring, pemeriksaan, serta tindak lanjut laporan masyarakat. Karena itu perhatian publik tidak hanya tertuju pada pimpinan lembaga, tetapi juga sekretariat, administrasi, unit pelayanan pengaduan, auditor, pejabat pengawas, pemeriksa, dan seluruh unsur yang terlibat dalam pelayanan publik.
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan wajib memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai bahwa kontrol sosial merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Menurutnya, masyarakat tidak sedang mencari sensasi, melainkan mencari kepastian atas surat yang telah disampaikan kepada lembaga yang memiliki fungsi pengawasan.
“Kalau surat masyarakat masuk berkali-kali tetapi jawaban belum juga keluar, maka wajar apabila publik bertanya. Kami tidak sedang mencari lawan. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap laporan, masukan, dan surat masyarakat mendapat perhatian sebagaimana mestinya. Kepercayaan publik lahir dari keterbukaan, bukan dari pertanyaan yang dibiarkan menggantung,” ujar Buyung E.

Hingga berita ini diterbitkan, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang masih menunggu tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Tangerang. Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang surat yang belum terjawab, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas.
Sebab pengawasan yang kuat tidak diukur dari slogan yang terpampang di dinding, melainkan dari kesediaan mendengar, menjawab, dan memberikan kepastian kepada masyarakat yang dilayani.
(RED)











