BeritaHukumNasional

Skandal OTT: Anggota Polisi yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka Diduga Peras Bupati Anom Widiyantoro

11
×

Skandal OTT: Anggota Polisi yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka Diduga Peras Bupati Anom Widiyantoro

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara yang melibatkan seorang oknum pegawai internal dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkaitan dengan wilayah Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan anggota Polri berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD), Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka atas sangkaan melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang disebut berkaitan dengan pengurusan suatu perkara di KPK.

Perkembangan kasus ini telah menjadi perhatian luas masyarakat dan mendapat sorotan dari berbagai media nasional maupun daerah. Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut juga telah diberitakan secara luas serta ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi nasional, sehingga memicu perhatian publik terhadap komitmen penegakan integritas di lingkungan lembaga antirasuah.

KPK membagi penyidikan menjadi dua klaster. Klaster pertama mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Anom Widiyantoro terkait proyek infrastruktur dan lelang jabatan. Klaster kedua berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan Setya Budi terhadap Anom. Setya diketahui merupakan anggota Korps Brimob berpangkat Iptu yang pernah menjadi ajudan pimpinan KPK serta bertugas dalam misi perdamaian PBB di Sudan.

Dalam perkara ini, KPK menahan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris. Penyidik juga mengamankan 21 orang serta menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti.

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan keputusan kolektif pimpinan. Lembaga antirasuah itu juga berkomitmen melakukan pembenahan internal serta mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan pihak yang meminta uang dengan dalih dapat mengurus perkara di KPK.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks