Mantv7.com | Kabupaten Tangerang — Sebuah pertanyaan yang sebelumnya hanya terdengar di kalangan aktivis kini mulai bergema lebih luas di tengah masyarakat. Ketika surat yang berkali-kali disampaikan belum juga memperoleh kejelasan, lalu muncul video viral yang menjadi perbincangan publik, wajar apabila masyarakat mulai bertanya: ke mana arah pengawasan di Kabupaten Tangerang saat ini? Pertanyaan itu muncul setelah YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mengaku telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang.
Namun hingga kini, jawaban yang dinanti disebut belum juga diterima. Di saat bersamaan, publik disuguhkan video yang beredar luas di media sosial dan diberitakan sejumlah media mengenai seorang pejabat yang disebut sebagai Sekretaris Kecamatan Mauk yang tampak bermain PlayStation di lingkungan kantor pada jam kerja.
Dua peristiwa tersebut memang berbeda. Namun di mata masyarakat, keduanya bertemu pada satu titik yang sama, yakni fungsi pengawasan. Sebab ketika surat masyarakat belum memperoleh respons yang jelas dan muncul informasi yang menjadi perhatian publik, maka pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan menjadi sulit dihindari.
Video yang viral itu memicu beragam reaksi. Sebagian warga menilai hal tersebut perlu segera diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi persepsi yang merugikan banyak pihak. Sebagian lainnya mempertanyakan apakah ada mekanisme pembinaan dan pengawasan yang berjalan aktif sebelum sebuah persoalan menjadi konsumsi publik.
Di tengah situasi tersebut, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menilai bahwa pengawasan tidak boleh hanya hadir ketika sebuah persoalan sudah viral. Pengawasan seharusnya mampu mendeteksi, mengevaluasi, membina, dan merespons setiap persoalan secara cepat sebelum menimbulkan kegaduhan yang lebih besar di tengah masyarakat.
Sorotan pun kembali mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Terlebih sebelumnya YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mengaku masih menunggu kejelasan atas sejumlah surat yang telah disampaikan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat mengenai kecepatan respons serta efektivitas tindak lanjut terhadap berbagai masukan dan laporan publik.

Pada kunjungan terakhir ke kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang kembali menyampaikan surat lanjutan. Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki, sekitar pukul 13.32 WIB meja resepsionis terlihat kosong dan petugas keamanan menyampaikan bahwa petugas terkait sedang berada di luar kantor. Temuan sementara tersebut semakin menambah perhatian masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan komunikasi lembaga pengawas.
Keadaan ini terasa kontras dengan slogan yang selama ini dikenal publik, yaitu “Inspektorat Ada, Inspektorat Bermanfaat”. Tidak sedikit warga mulai bertanya, manfaat itu dirasakan oleh siapa apabila surat masyarakat masih menunggu jawaban, sementara berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik terus bermunculan tanpa penjelasan yang memadai.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan menyerang institusi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kepastian dan transparansi dari lembaga yang diberi mandat melakukan pengawasan.
“Kalau surat masyarakat terus menunggu dan persoalan publik terus bermunculan, maka wajar apabila warga mulai bertanya. Yang dicari bukan kegaduhan, tetapi jawaban dan tindakan nyata,” ujarnya.
Pemerhati hukum Donny Putra T., S.H., yang tergabung dalam Law Firm Hefi Sanjaya, menilai bahwa setiap informasi yang telah menjadi perhatian luas masyarakat perlu ditindaklanjuti secara objektif dan profesional oleh pihak yang berwenang. Menurutnya, klarifikasi, pembinaan, serta pengawasan yang terbuka merupakan cara terbaik menjaga kepercayaan publik.
“Ketika sebuah informasi sudah viral, menjadi pembahasan masyarakat, bahkan diberitakan berbagai media, maka institusi yang memiliki kewenangan tidak boleh membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian, bukan pembiaran. Karena itu mekanisme klarifikasi, pemeriksaan, dan pengawasan harus berjalan profesional agar fakta dapat terungkap secara utuh dan objektif,” tegas Donny Putra T., S.H.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan wajib memberikan kepastian kepada masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa aparatur negara wajib menjunjung profesionalisme, integritas, dan kepentingan publik. Oleh karena itu, perhatian masyarakat terhadap persoalan ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Mauk, pejabat yang disebut dalam video yang beredar, maupun Inspektorat Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang menjadi perhatian publik tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menunggu slogan, melainkan menunggu bukti bahwa pengawasan benar-benar hadir, bekerja, dan memberi manfaat bagi rakyat yang dilayaninya.
(RED)











