Mantv7.com | Tangerang kembali dihadapkan pada pertanyaan yang semakin sulit diabaikan. Ketika biaya pelepasan siswa kelas IX di sejumlah SMP Negeri menjadi perbincangan masyarakat, sorotan publik kini tidak lagi hanya tertuju kepada sekolah. Arah pertanyaan mulai mengerucut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang seharusnya menjadi garda terdepan pembinaan dan pengawasan sekolah negeri.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa SMPN 1 Jambe menggelar kegiatan pelepasan siswa kelas IX dengan biaya sekitar Rp380 ribu per siswa. Dengan jumlah peserta sekitar 257 siswa, nilai yang terkumpul disebut mendekati Rp97 juta. Sebelumnya, masyarakat juga menerima informasi serupa dari SMPN 2 Kresek dan SMPN 3 Curug dengan nominal yang disebut mencapai Rp500 ribu per siswa.
Jika informasi tersebut benar, maka yang menjadi pertanyaan bukan lagi soal acara perpisahan. Yang kini menjadi perhatian publik adalah mengapa pola serupa dapat muncul di beberapa sekolah negeri dalam waktu yang hampir bersamaan. Apakah Dinas Pendidikan mengetahui kondisi tersebut? Apakah sudah dilakukan evaluasi? Ataukah persoalan ini luput dari pengawasan?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Sebab sekolah negeri berada dalam ruang pembinaan pemerintah daerah. Artinya, setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat semestinya menjadi perhatian Bidang SMP, pengawas sekolah, Seksi Kelembagaan, Sekretariat Dinas, hingga pimpinan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Yang lebih menarik perhatian publik adalah munculnya kesan bahwa suara masyarakat seolah berjalan lebih cepat dibanding respons pejabat yang memiliki kewenangan. Ketika keluhan orang tua mulai beredar luas, masyarakat justru belum melihat adanya langkah terbuka berupa penjelasan resmi, evaluasi, maupun pemeriksaan yang dapat memberikan kepastian kepada publik.
Padahal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan peserta didik. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara layanan publik wajib memberikan kepastian, keterbukaan, dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Dalam konteks itulah muncul catatan kritis. Jika biaya kegiatan benar-benar berasal dari peserta didik, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme penetapannya, siapa yang menyetujui, apakah ada keberatan dari orang tua, serta sejauh mana Dinas Pendidikan melakukan pengawasan sebelum kegiatan dilaksanakan.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., menilai bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai isu biasa. Menurutnya, ketika praktik yang sama muncul di beberapa sekolah negeri, maka perhatian publik wajar bergeser kepada institusi yang memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengendalian. Ia menegaskan bahwa kontrol sosial bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan tidak ada ruang pembiaran dalam tata kelola pendidikan.
Sorotan masyarakat juga patut diarahkan kepada seluruh rantai tanggung jawab birokrasi. Mulai dari kepala sekolah, komite sekolah, pengawas sekolah, Kepala Bidang SMP, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang, hingga Bupati Tangerang sebagai pembina aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.
Sebab apabila persoalan ini telah menjadi konsumsi publik namun tidak direspons secara cepat dan terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra sekolah tertentu. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pendidikan itu sendiri. Ketika pengawasan terlihat lemah, ruang pertanyaan akan semakin besar. Ketika pejabat memilih diam, ruang spekulasi akan semakin berkembang.
Hari ini masyarakat tidak sedang meminta pembenaran. Masyarakat hanya menunggu satu hal yang sederhana: penjelasan yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena dalam negara yang menjunjung transparansi, jabatan publik bukan sekadar kewenangan untuk memerintah, melainkan amanah untuk menjawab ketika rakyat mulai bertanya.
(RED)











