BeritaNasional

YLPK PERARI Siapkan Gugatan Perdata terhadap PT HM Sampoerna Tbk, Uji Batas Tanggung Jawab Produsen atas Klaim Ketergantungan Nikotin

109
×

YLPK PERARI Siapkan Gugatan Perdata terhadap PT HM Sampoerna Tbk, Uji Batas Tanggung Jawab Produsen atas Klaim Ketergantungan Nikotin

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Jakarta – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum berupa gugatan perdata terhadap PT HM Sampoerna Tbk terkait klaim kerugian yang disampaikan seorang konsumen akibat ketergantungan nikotin setelah mengonsumsi produk rokok dalam jangka waktu yang panjang.

Gugatan tersebut rencananya akan diajukan oleh seorang konsumen berinisial A melalui pendampingan hukum YLPK PERARI ke pengadilan negeri yang berwenang. Dalam keterangan yang diterima media, Penggugat mengaku telah mengonsumsi produk rokok merek Sampoerna A Mild dan Dji Sam Soe selama bertahun-tahun dan mengklaim mengalami ketergantungan nikotin yang menurutnya berdampak terhadap kondisi kesehatan maupun pengeluaran ekonominya.

Menurut Penggugat, kebiasaan merokok yang berlangsung dalam waktu lama membuat dirinya mengalami kesulitan untuk menghentikan konsumsi rokok. Selain biaya pembelian rokok yang terus dikeluarkan secara rutin, ia juga mengaku pernah menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan yang menurutnya berkaitan dengan kebiasaan tersebut.

YLPK PERARI menilai bahwa persoalan zat adiktif dalam produk konsumsi merupakan isu yang layak mendapatkan perhatian dari perspektif perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. Karena itu, organisasi tersebut memandang pengadilan sebagai forum yang tepat untuk menguji fakta, bukti, hubungan sebab-akibat, serta ada atau tidaknya tanggung jawab hukum para pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam argumentasi hukum yang sedang disusun, Penggugat disebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Penggugat, klaim kerugian materiil meliputi akumulasi biaya pembelian rokok selama kurang lebih sepuluh tahun dan sejumlah biaya pemeriksaan kesehatan dengan nilai sekitar Rp134,5 juta. Selain itu, Penggugat juga berencana mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp500 juta yang dikaitkan dengan dugaan penderitaan, ketergantungan nikotin, gangguan kesehatan, dan penurunan kualitas hidup yang menurutnya dialami selama periode konsumsi rokok.

Ketua Umum YLPK PERARI menyatakan bahwa langkah hukum tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan nominal tuntutan, melainkan juga bertujuan menguji sejauh mana prinsip tanggung jawab produsen dapat diterapkan terhadap produk yang mengandung zat adiktif dan telah beredar secara legal di masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah aspek hukum diperkirakan akan menjadi perhatian apabila perkara ini resmi didaftarkan dan memasuki proses persidangan. Salah satunya adalah pembuktian hubungan sebab-akibat antara konsumsi produk rokok dan kerugian yang diklaim Penggugat. Selain itu, pengadilan juga berpotensi menilai berbagai faktor lain, termasuk riwayat konsumsi, kondisi kesehatan Penggugat, tingkat ketergantungan yang diklaim, serta relevansi ketentuan regulasi yang mengatur industri hasil tembakau di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, produk rokok merupakan produk legal yang peredaran, pemasaran, serta pencantuman peringatan kesehatannya telah diatur oleh pemerintah melalui berbagai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap dalil, bantahan, maupun bukti yang diajukan para pihak nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT HM Sampoerna Tbk terkait rencana gugatan tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan apabila ingin memberikan penjelasan, tanggapan, atau keterangan resmi terkait pokok persoalan yang diberitakan.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh klaim, dalil, dan perhitungan kerugian yang disampaikan dalam perkara ini masih merupakan posisi hukum Penggugat. Kebenaran materiil maupun ada tidaknya tanggung jawab hukum para pihak sepenuhnya akan ditentukan melalui mekanisme peradilan berdasarkan fakta, alat bukti, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks