BeritaHukumNasional

Jika ASN Adalah Pelayan Publik, Mengapa Kritik Masih Dianggap Ancaman? Pers Dan Masyarakat Hanya Menjalankan Hak Demokrasi

85
×

Jika ASN Adalah Pelayan Publik, Mengapa Kritik Masih Dianggap Ancaman? Pers Dan Masyarakat Hanya Menjalankan Hak Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Ketika masyarakat datang membawa pertanyaan, jangan buru-buru menganggapnya sebagai gangguan. Ketika jurnalis hadir dengan kamera dan buku catatan, jangan langsung melihatnya sebagai ancaman. Dalam negara demokrasi, rakyat bukan sekadar penonton. Rakyat adalah pemilik kedaulatan yang memiliki hak untuk mengetahui, bertanya, dan mengawasi jalannya pelayanan publik.

Masih ada sebagian pihak yang keliru memahami posisi ASN dalam kehidupan bernegara. Seolah-olah jabatan adalah kekuasaan yang tidak boleh dipertanyakan. Padahal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelayan publik. Dengan kata lain, ASN hadir untuk melayani masyarakat, bukan untuk dilayani masyarakat.

Dari sinilah berbagai pertanyaan publik muncul. Jika ASN adalah pelayan publik, mengapa masih ada pelayanan yang sulit diakses? Mengapa keluhan masyarakat terkadang tidak mendapat respons yang memadai? Mengapa kritik sering dipandang sebagai serangan, padahal dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pelayanan? Pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Hal itu menjadi penting karena Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang baik, informasi yang jelas, serta ruang untuk menyampaikan pengaduan. Artinya, ketika warga bertanya, mengkritik, atau meminta penjelasan, mereka sedang menggunakan hak yang dilindungi oleh hukum.

Selain hak pelayanan, masyarakat juga memiliki hak memperoleh informasi publik. Pasal 28F UUD 1945 menerangkan bahwa setiap orang berhak mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi. Oleh sebab itu, dokumentasi terhadap aktivitas pejabat atau aparat yang sedang menjalankan tugas di ruang publik pada prinsipnya merupakan bagian dari pengawasan sosial yang dilindungi konstitusi, sepanjang dilakukan secara wajar dan tidak menghambat tugas negara.

Lalu di mana posisi pers? Jawabannya jelas. Pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan hak kepada media untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Karena itu, kritik yang disampaikan pers bukan tindakan melawan negara, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin undang-undang.

Bahkan Pasal 6 UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa pers memiliki peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Maka ketika media menyoroti pelayanan publik, mempertanyakan kebijakan, atau mengangkat keluhan masyarakat, yang dijalankan adalah fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik.

Buyung E., aktivis yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai bahwa masih terdapat persepsi yang kurang tepat ketika kritik dipandang sebagai ancaman. Menurutnya, justru melalui kritik pemerintah dapat mengetahui persoalan yang dirasakan masyarakat secara langsung di lapangan.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa rakyat harus diam dan hanya menerima. Negara demokrasi dibangun di atas partisipasi masyarakat. ASN digaji dari uang negara yang bersumber dari rakyat. Karena itu, ketika masyarakat bertanya atau menyampaikan kritik, yang berbicara sebenarnya adalah pemilik hak pelayanan publik,” ujar Buyung E.

Ia juga menegaskan bahwa pers, masyarakat, dan pemerintah tidak seharusnya ditempatkan dalam posisi saling berhadapan. Ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan pelayanan publik berjalan baik, transparan, dan akuntabel. Kritik yang berbasis fakta semestinya dijawab dengan data, klarifikasi, dan perbaikan, bukan dengan sikap defensif yang justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, demokrasi tidak diukur dari seberapa sedikit kritik yang muncul, melainkan dari seberapa besar keberanian sebuah sistem untuk mendengar kritik tersebut. Pelayanan publik yang baik lahir dari keterbukaan, sementara keterbukaan lahir dari kesediaan mendengar suara rakyat.

Ketika masyarakat berani bersuara, pers berani memberitakan, dan pemerintah berani berbenah, maka kepercayaan publik akan tumbuh, pelayanan akan membaik, dan demokrasi dapat berjalan sebagaimana mestinya untuk kepentingan seluruh rakyat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks