Tak Berkategori

Ketika Lapak Dibongkar, Siapa Yang Selama Ini Membiarkan? Pertanyaan Publik Yang Menuntut Kejujuran Dan Keberanian Menjawab

18
×

Ketika Lapak Dibongkar, Siapa Yang Selama Ini Membiarkan? Pertanyaan Publik Yang Menuntut Kejujuran Dan Keberanian Menjawab

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com| Tangerang – Penertiban puluhan lapak pedagang memang telah berlangsung. Jalan kembali tertata, lalu lintas kembali lancar. Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih keras menghantam kesadaran publik: jika keberadaan lapak itu dianggap melanggar aturan, mengapa persoalan tersebut dibiarkan tumbuh bertahun-tahun hingga akhirnya meledak menjadi konflik terbuka?

Masyarakat tidak sedang mempersoalkan pentingnya ketertiban. Publik justru ingin mengetahui mengapa tindakan tegas baru terlihat ketika masalah sudah membesar. Lapak-lapak itu bukan berdiri dalam semalam. Ada proses panjang yang semestinya terpantau oleh seluruh pihak yang memiliki tugas pengawasan, penataan wilayah, dan pelayanan masyarakat.

Di tengah penertiban, suara para pedagang juga tidak boleh dianggap angin lalu. Mereka meminta kompensasi bukan untuk mencari keuntungan. Mereka merasa telah menjalankan kewajiban sebagai warga dengan membayar berbagai pungutan yang mereka pahami sebagai bagian dari sistem yang berlaku. Dari situlah muncul rasa keterikatan dan keyakinan bahwa keberadaan mereka selama ini tidak sepenuhnya dianggap ilegal.

Di sisi lain, sorotan publik mengarah pada pola yang berulang dalam banyak persoalan serupa. Saat kondisi masih berjalan bertahun-tahun, respons sering kali terlihat lamban. Namun ketika pembongkaran dilakukan, semua mendadak tampil tegas di hadapan kamera. Kritik ini bukan serangan pribadi, melainkan pengingat bahwa pencegahan jauh lebih bermartabat daripada sekadar hadir saat krisis telah pecah.

Catatan kritis berikutnya adalah soal keterbukaan. Jika memang selama ini terdapat pungutan yang dibebankan kepada pedagang, masyarakat berhak mengetahui apakah pungutan tersebut resmi atau tidak. Bila ada temuan sementara yang mengarah pada praktik yang menyimpang dari ketentuan, maka harus ditelusuri secara terbuka agar tidak menyisakan prasangka berkepanjangan.

Bahwa penertiban memiliki dasar hukum merupakan hal yang patut dihormati. Namun demikian, semangat negara hukum juga mengajarkan bahwa setiap kebijakan publik harus disertai transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Pers.

Pertanyaan publik kini semakin sederhana tetapi tajam: siapa yang selama ini mengawasi, siapa yang mengambil langkah pencegahan, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ada pembiaran yang menyebabkan persoalan menjadi rumit? Pertanyaan itu layak dijawab, bukan dihindari.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung. E., menegaskan bahwa kontrol sosial tidak boleh dipelintir menjadi permusuhan. “Jangan habiskan energi pada hal-hal sepele yang tidak menyentuh akar persoalan. Yang perlu dibahas adalah bagaimana rakyat kecil tetap terlindungi, bagaimana sistem bekerja dengan jujur, serta bagaimana setiap pihak berani menjelaskan apa yang memang perlu dijelaskan kepada publik. Kritik bukan untuk menjatuhkan, tetapi agar pelayanan publik tidak kehilangan nurani,” ujarnya.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam peristiwa ini. Sorotan pemberitaan ini ditujukan pada aspek keterbukaan informasi publik, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Karena itu, setiap indikasi yang muncul tetap harus ditempatkan dalam ruang klarifikasi dan pembuktian yang adil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya ingin melihat bangunan dibongkar atau jalan kembali rapi. Masyarakat ingin memastikan bahwa tidak ada pembiaran yang diwariskan, tidak ada pertanyaan yang dikubur, dan tidak ada suara kecil yang dianggap tidak penting.

Sebab keadilan bukan hanya tentang keberanian menertibkan, melainkan juga keberanian untuk jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks