BeritaKabupatenPemerintahan

Ketika Dalih “Karaoke Keluarga” Didiamkan, Mengapa Ketegasan Baru Tajam Kepada Yang Mudah Ditertibkan? Pertanyaan Publik Yang Menunggu Jawaban

20
×

Ketika Dalih “Karaoke Keluarga” Didiamkan, Mengapa Ketegasan Baru Tajam Kepada Yang Mudah Ditertibkan? Pertanyaan Publik Yang Menunggu Jawaban

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Penertiban lapak pedagang mendapat sorotan luas karena dilakukan dengan cepat dan melibatkan kekuatan yang tidak sedikit. Namun, di tengah tepuk tangan atas ketegasan itu, muncul pertanyaan lain yang tak kalah nyaring dari ruang-ruang obrolan warga: jika semangat penegakan aturan memang berlaku untuk semua, mengapa keresahan masyarakat terhadap sejumlah tempat hiburan yang disebut berkedok karaoke keluarga belum terlihat mendapatkan ketegasan yang sama?

Masyarakat tidak sedang memusuhi pelaku usaha. Warga juga tidak anti terhadap investasi maupun hiburan. Yang dipersoalkan adalah konsistensi. Ketika ada keluhan yang berulang mengenai adanya sajian minuman beralkohol dan keberadaan perempuan pendamping yang dinilai tidak sesuai dengan konsep karaoke keluarga, publik berharap ada kepastian melalui pengawasan yang terbuka dan profesional.

Keresahan itu menjadi semakin sensitif karena Cisoka selama ini dikenal sebagai wilayah yang tumbuh bersama nilai-nilai religius. Pesantren, kobong islami, majelis taklim, dan aktivitas keagamaan menjadi bagian dari identitas sosial yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, ketika muncul cerita yang dianggap bertentangan dengan nilai tersebut, warga merasa berhak meminta penjelasan.

Pertanyaan publik pun sederhana, tetapi menghentak: apakah seluruh izin usaha yang beroperasi telah sesuai dengan aktivitas yang dijalankan? Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka agar masyarakat tidak terus dibayangi prasangka. Sebaliknya, apabila terdapat temuan awal yang perlu ditindaklanjuti, maka proses pemeriksaan harus dilakukan secara adil tanpa memandang siapa pemilik maupun siapa yang berada di belakang usaha tersebut.

Sorotan ini bukan upaya menghakimi. Justru karena belum ada putusan atau keterangan resmi, ruang klarifikasi harus dibuka seluas-luasnya. Masyarakat membutuhkan jawaban, bukan sekadar asumsi yang berkembang dari mulut ke mulut. Ketertutupan hanya akan melahirkan kecurigaan baru dan memperlebar jarak kepercayaan antara rakyat dan penyelenggara pelayanan publik.

Bahwa setiap pelaku usaha memiliki hak untuk menjalankan kegiatan ekonominya merupakan prinsip yang wajib dihormati. Namun demikian, hak tersebut berjalan seiring dengan kewajiban mematuhi ketentuan perizinan, menjaga ketertiban umum, serta menghormati norma yang berlaku di lingkungan sekitar sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Sorotan juga mengarah kepada seluruh unsur yang memiliki fungsi pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya. Mulai dari unsur pemerintahan wilayah, perangkat pengawasan perizinan, aparat ketertiban, hingga aparat penegak hukum. Publik berharap bahwa pengawasan tidak hanya hadir ketika sorotan media membesar, melainkan menjadi budaya kerja yang konsisten sejak awal.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung. E., menegaskan bahwa kontrol sosial lahir dari kepedulian, bukan kebencian. “Jangan sibuk menjadi pahlawan di depan kamera apabila persoalan yang lebih dekat dengan keresahan masyarakat justru luput dari perhatian. Rakyat tidak meminta tontonan ketegasan. Rakyat meminta keadilan yang tidak pilih-pilih. Kalau memang bersih, jelaskan. Kalau memang ada yang perlu dibenahi, bereskan. Jangan biarkan suara warga hanya menjadi gema yang hilang di lorong birokrasi,” ujarnya.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu terhadap tempat usaha mana pun dalam pemberitaan ini. Sorotan yang disampaikan ditujukan pada aspek keterbukaan informasi publik, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Karena itu, setiap indikasi yang berkembang tetap harus ditempatkan dalam ruang klarifikasi, verifikasi, dan pembuktian yang objektif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang meminta semua tempat usaha ditutup atau semua orang disalahkan. Yang mereka inginkan adalah keberanian untuk bersikap adil. Sebab keadilan tidak diukur dari seberapa keras negara menertibkan yang terlihat, tetapi dari seberapa jujur negara menjawab keresahan yang sudah lama terdengar.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks