Mantv7.com | Tangerang — Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan di sejumlah media mengenai adanya surat permohonan bantuan yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang kepada BAZNAS. Di tengah informasi tersebut, ruang publik diwarnai berbagai pertanyaan ketika masih terdapat kebutuhan meja dan kursi belajar yang disebut diharapkan dapat dipenuhi melalui bantuan BAZNAS, sementara dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) juga memperlihatkan adanya alokasi anggaran bernilai miliaran rupiah untuk berbagai kegiatan pendukung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai apakah skala prioritas anggaran pendidikan telah benar-benar berorientasi pada pemenuhan kebutuhan paling mendasar peserta didik. Hingga kini, pertanyaan tersebut terus menjadi perhatian publik sembari menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
Perhatian publik tidak lahir begitu saja. Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Banten telah mengingatkan bahwa sekolah negeri tidak dibenarkan melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan memberatkan masyarakat. Namun di tengah peringatan tersebut, masih muncul keluhan mengenai pembiayaan kegiatan perpisahan di sejumlah SMP Negeri. Kondisi itu membuat masyarakat bertanya, sejauh mana fungsi pembinaan dan pengawasan benar-benar berjalan.
Di sisi lain, beredarnya surat permohonan bantuan mebelair kepada BAZNAS untuk puluhan sekolah negeri menambah panjang daftar pertanyaan. Jika kebutuhan meja dan kursi masih harus mengandalkan bantuan lembaga filantropi, lalu bagaimana perencanaan anggaran pendidikan disusun? Pertanyaan ini bukan kesimpulan, melainkan catatan kritis yang membutuhkan jawaban terbuka.

Kontras itu semakin terasa ketika data SiRUP LKPP menunjukkan sekitar 117 paket belanja makan dan minum senilai kurang lebih Rp4,1 miliar, 61 paket jasa konsultansi dan pengawasan sekitar Rp3,8 miliar, serta 19 paket sewa hotel untuk bimtek, sosialisasi, dan rapat koordinasi sekitar Rp2,01 miliar. Data tersebut bukan bukti adanya pelanggaran, tetapi cukup untuk memunculkan pertanyaan publik mengenai keseimbangan antara belanja penunjang dan pemenuhan kebutuhan dasar sekolah.
Menimbang bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah daerah, masyarakat tentu berharap setiap rupiah anggaran mampu menjawab kebutuhan yang paling mendesak terlebih dahulu. Bahwasanya apabila ruang belajar masih memerlukan bantuan dari luar APBD, sementara belanja pendukung bernilai besar tetap berjalan, wajar apabila muncul harapan agar penjelasan disampaikan secara utuh kepada publik.
Sorotan kemudian tidak hanya mengarah kepada sekolah, tetapi juga kepada seluruh mata rantai birokrasi. Mulai dari pengawas sekolah, kepala seksi, kepala bidang, sekretariat dinas, hingga pimpinan instansi dipandang memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya. Bahwa Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pelayanan Publik, Administrasi Pemerintahan, dan Aparatur Sipil Negara sama-sama menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan sebagai kewajiban penyelenggara negara.

Buyung E., Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai persoalan ini semestinya dijawab dengan keterbukaan, bukan keheningan. “Kontrol sosial tidak bertujuan menghakimi siapa pun. Yang diinginkan masyarakat adalah penjelasan yang jujur, data yang terbuka, dan kepastian bahwa anggaran benar-benar diprioritaskan untuk kepentingan peserta didik. Semakin lama pertanyaan dibiarkan, semakin besar ruang bagi prasangka,” ujarnya.
Bahwasanya kritik masyarakat tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai pengingat agar tata kelola pemerintahan terus diperbaiki. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam persoalan ini. Sorotan pemberitaan ditujukan pada aspek keterbukaan informasi publik, hak masyarakat memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang memperdebatkan angka-angka di atas kertas semata. Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan bahwa anggaran pendidikan benar-benar mengikuti kebutuhan peserta didik, bukan sebaliknya. Sebab ketika ruang kelas masih menjadi bahan pertanyaan, sementara angka miliaran rupiah telah tercatat dalam berbagai paket kegiatan, publik tentu berharap bukan sekadar jawaban, melainkan komitmen nyata untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada dunia pendidikan.
(RED)











