Mantv7.com | Tangerang — Kemudahan investasi terus digaungkan, namun di lapangan muncul pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab. Ketika sebuah industri berisiko menjadi sorotan setelah kebakaran berulang, pada saat yang sama terdapat pelaku usaha yang mengaku masih menunggu kepastian izin selama berbulan-bulan. Perbedaan kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai konsistensi pelayanan dan pengawasan.
Peristiwa kebakaran di CV Chandra Sukses Abadi, Kampung Cibangke, Kecamatan Cisoka, kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan tata ruang, perizinan, dan aspek lingkungan. Publik berharap seluruh proses pengawasan dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin meluas.

Di sisi lain, terdapat pelaku usaha yang menyampaikan bahwa proses pengajuan izin sejak Oktober 2025 hingga saat ini Juli 2026 belum memperoleh kepastian. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pelayanan berbasis OSS yang pada prinsipnya dirancang untuk mempercepat investasi dan memberikan kepastian hukum.
“Kalau benar pelaku usaha yang mengikuti prosedur masih harus menunggu tanpa kepastian, sementara persoalan lain justru menjadi perhatian setelah terjadi peristiwa besar, tentu masyarakat berhak bertanya. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar Buyung E., aktivis YLPK-PERARI Kabupaten Tangerang.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengamanatkan bahwa pelayanan publik harus profesional, objektif, cepat, dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa penyelenggaraan perizinan berbasis risiko melalui OSS bertujuan menciptakan iklim investasi yang sehat dan akuntabel.

Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada satu peristiwa, tetapi juga pada efektivitas pengawasan lintas sektor. Sesuai kewenangannya, perangkat yang membidangi tata ruang, lingkungan hidup, penegakan peraturan daerah, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa diharapkan menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi tidak sesuai dengan RTRW maupun ketentuan zonasi. Penjelasan tersebut penting agar tidak muncul persepsi adanya lemahnya pengawasan.
Publik juga berharap dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kawasan industri maupun aktivitas usaha yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, lingkungan, atau perizinan, penanganannya diharapkan dilakukan secara terbuka, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam persoalan ini. Sorotan pemberitaan ditujukan pada keterbukaan informasi publik, hak masyarakat memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Seluruh informasi yang berkembang tetap memerlukan klarifikasi dan penjelasan dari pihak yang berwenang.

Buyung E. menilai evaluasi menyeluruh menjadi langkah yang lebih penting daripada saling menyalahkan. Menurutnya, pelayanan publik yang baik hanya dapat diwujudkan apabila transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan berjalan beriringan sehingga seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama di hadapan aturan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui pelayanan yang konsisten, pengawasan yang tegas, dan keberanian membuka informasi secara jujur. Ketika kepastian hukum benar-benar hadir, investasi yang sehat dan keselamatan masyarakat dapat berjalan berdampingan.
(RED)











