BeritaHukumKabupatenPemerintahan

Ada Apa Di Bapenda Kabupaten Tangerang, Mengapa Keterangan Sekban, Kasubbid, Dan Pengakuan F Berbeda, Publik Menuntut Penjelasan Yang Terbuka Sekarang

90
×

Ada Apa Di Bapenda Kabupaten Tangerang, Mengapa Keterangan Sekban, Kasubbid, Dan Pengakuan F Berbeda, Publik Menuntut Penjelasan Yang Terbuka Sekarang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Gemerlap penghargaan digital tidak akan pernah lebih bernilai daripada kepercayaan publik. Di tengah perayaan keberhasilan transformasi pelayanan, justru muncul sorotan baru yang memantik banyak pertanyaan. Sejumlah informasi yang beredar mengenai praktik pendataan pajak di lapangan membuat masyarakat bertanya, apakah sistem digital benar-benar telah berjalan tanpa celah, atau masih ada ruang yang perlu dibenahi?

Perhatian publik menguat setelah muncul keterangan dari sejumlah pelaku usaha yang mengaku pernah mengalami proses di luar mekanisme resmi. Informasi tersebut tentu masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Namun justru di sinilah letak persoalannya. Ketika muncul sinyal yang menimbulkan tanda tanya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting. Jika seluruh pelayanan telah berbasis digital sebagaimana disampaikan kepada publik, mengapa masih muncul cerita yang berbeda di lapangan? Apakah persoalannya berada pada pelaksanaan, pengawasan, atau justru ada celah yang selama ini luput dari evaluasi? Jawaban atas pertanyaan ini hanya dapat diberikan melalui keterbukaan, bukan sekadar pernyataan normatif.

Catatan kritis ini tidak semata-mata mengarah kepada petugas lapangan. Sistem pengawasan dalam birokrasi bekerja secara berjenjang. Mulai dari pelaksana, Seksi Pendataan, Kepala Seksi, Kepala Bidang, Sekretaris, Kepala Badan atau Dinas, hingga unsur pengawasan internal memiliki tanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya. Artinya, apabila muncul persoalan di lapangan, publik juga berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan.

Terkait oknum berinisial F, keterangan Sekretaris Bapenda Kabupaten Tangerang berbeda dengan penjelasan salah seorang staf Bapenda maupun pengakuan F dalam pemberitaan sebelumnya. “Semua sistem pembayaran pajak kami sudah dilakukan secara digital dan online. Wajib pajak membayar langsung melalui perbankan menggunakan akun masing-masing. Kami sudah tidak lagi menerima pembayaran pajak secara tunai,” ujar Sekretaris Bapenda Kabupaten Tangerang.

“Terkait oknum berinisial F, dari pihak pimpinan Bapenda Kabupaten Tangerang sudah melakukan tindakan tegas berupa pembinaan dan pengarahan secara langsung. Selain itu, yang bersangkutan juga telah diberikan surat teguran resmi serta diambil tindakan untuk menonaktifkan atau mengistirahatkan oknum F dari seluruh kegiatan dan tugas-tugas di lapangan selama proses pemeriksaan ini berjalan,” ujar juga salah seorang staf Bapenda Kabupaten Tangerang. Pernyataan tersebut disampaikan pada 26 Juni 2026 dalam pertemuan antara pengurus YLPK PERARI Kabupaten Tangerang dengan wartawan Mantv7.com.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian., menilai persoalan seperti ini tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata. Menurutnya, ketika muncul pertanyaan publik yang belum terjawab, langkah paling tepat adalah membuka proses secara transparan agar kepercayaan masyarakat tidak terus terkikis.

Foto Wakil Ketua Rian Hidayat, ADV., (Foto: Mantv7.com)

“Kontrol sosial bukan untuk menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah keterbukaan. Kalau memang sistem sudah berjalan baik, buktikan kepada masyarakat. Kalau ada kekurangan, benahi secara terbuka. Jangan sampai publik justru kehilangan kepercayaan karena minimnya penjelasan,” tegas Rian.

Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan yang kuat jauh lebih penting daripada seremoni penghargaan. Sebab, keberhasilan digitalisasi tidak cukup diukur dari banyaknya acara atau penghargaan, melainkan dari seberapa bersih sistem mampu menutup ruang penyimpangan serta melindungi hak masyarakat sebagai wajib pajak.

Karena itu, evaluasi menyeluruh dinilai perlu dilakukan terhadap mekanisme pendataan, pengawasan lapangan, sistem pelaporan, pengendalian internal, hingga saluran pengaduan masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan berbagai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik terlampir juga dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kepercayaan publik dibangun oleh keterbukaan, bukan oleh seremoni. Ketika setiap pertanyaan dijawab secara jujur dan setiap proses diawasi secara profesional, maka pelayanan publik akan semakin kuat. Sebaliknya, jika ruang transparansi dibiarkan menyempit, pertanyaan publik akan terus tumbuh.

Kritik yang disampaikan hari ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan agar tata kelola pemerintahan semakin bersih, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks