BeritaHukumPendidikan

Ketika Anak Pulang Membawa Rasa Takut Karena “Air Sumpah”, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang Hadir Mendampingi Mencari Keadilan Melalui Jalur Hukum Bermartabat

52
×

Ketika Anak Pulang Membawa Rasa Takut Karena “Air Sumpah”, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang Hadir Mendampingi Mencari Keadilan Melalui Jalur Hukum Bermartabat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Tidak ada orang tua yang menitipkan anak ke sekolah untuk pulang membawa rasa takut. Itulah yang kini menjadi sorotan publik setelah muncul catatan kritis atas penanganan kasus hilangnya uang di salah satu sekolah dasar negeri di salah satu wilayah Kabupaten Tangerang. Perhatian masyarakat perlahan bergeser. Bukan lagi semata soal uang yang hilang, tetapi tentang bagaimana seorang anak diperlakukan ketika berada di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman setelah rumah.

Berawal dari pengaduan ayah seorang siswi kelas 3 SD kepada YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, perkara tersebut kini memasuki proses penyelidikan. Setelah menunggu adanya penyelesaian yang dinilai belum memberikan kepastian, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum sebagai upaya mencari kejelasan sekaligus perlindungan terhadap hak anak.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Sebagai tindak lanjut, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mendampingi keluarga menyampaikan Pengaduan Masyarakat ke Polresta Tangerang yang telah diterima melalui Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor: 429/VI/YAN 2.4.1/2026/Satreskrim. Pada hari yang sama, lembaga tersebut juga mengirimkan surat kepada sejumlah pihak terkait agar persoalan ini mendapat perhatian karena menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.

Di tengah proses yang berjalan, muncul sejumlah pertanyaan publik yang hingga kini masih menunggu jawaban. Apakah seluruh tahapan klarifikasi terhadap peserta didik telah mengedepankan prinsip perlindungan anak? Apakah pendekatan yang digunakan sudah sesuai dengan aturan pendidikan? Dan apabila masih terdapat ruang yang perlu diperjelas, siapa yang berkewajiban melakukan evaluasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi?

Temuan sementara yang menjadi bagian dari pengaduan keluarga juga memunculkan perhatian lain. Anak disebut mengalami perubahan perilaku setelah peristiwa tersebut, mulai dari rasa takut, cemas, hingga enggan kembali menjalani aktivitas belajar seperti biasa. Apabila kondisi tersebut benar adanya, maka persoalannya tidak lagi hanya menyangkut hilangnya uang, melainkan juga menyentuh rasa aman seorang anak ketika berada di lingkungan sekolah.

Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sama-sama menempatkan keselamatan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. Karena itu, setiap informasi yang berkembang patut ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun ketidakadilan bagi siapa pun.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., mengatakan bahwa kontrol sosial bukanlah upaya menghakimi, melainkan memastikan setiap lembaga menjalankan amanat hukum secara benar. “Kalau sekolah adalah tempat membangun karakter, maka setiap persoalan harus diselesaikan dengan cara yang juga mendidik. Publik berhak bertanya ketika muncul sinyal yang menimbulkan kekhawatiran terhadap rasa aman anak. Semua pihak harus diberi kesempatan menjelaskan, tetapi seluruh proses juga wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sorotan ini juga mengingatkan pentingnya fungsi pengawasan yang berjenjang. Mulai dari wali kelas, kepala sekolah, pengawas sekolah, bidang pembinaan sekolah dasar, dinas pendidikan, hingga aparat yang berwenang sesuai tugas dan kewenangannya, seluruhnya memiliki peran memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai peraturan, etika profesi, dan prinsip perlindungan anak. Ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian publik, mekanisme pengawasan semestinya bekerja lebih cepat daripada berkembangnya keresahan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam perkara ini. Sorotan pemberitaan ditujukan pada aspek keterbukaan informasi publik, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi.

Sebab kepercayaan masyarakat tidak dibangun oleh diamnya sebuah persoalan, melainkan oleh keberanian semua pihak membuka fakta, memperbaiki kekurangan, dan memastikan setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan bermimpi tanpa dibayangi rasa takut.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks