Mantv7.com | Tangerang — Kabupaten Tangerang bukan sedang kekurangan orang pintar, orang berpengalaman, atau orang yang memiliki jaringan luas. Yang mulai dipertanyakan masyarakat justru hal yang lebih sederhana, yaitu mengapa ketika persoalan warga datang silih berganti, aksi nyata yang benar-benar dirasakan masih terasa begitu jauh. Pertanyaan publik ini terus bergema karena rakyat menilai dari manfaat, bukan dari gelar atau banyaknya pertemuan.
Keluhan warga bukan lagi cerita baru. Banyak pencari kerja mengaku kesempatan masuk ke kawasan industri lebih sering melalui perusahaan alih daya (outsourcing). Kondisi tersebut dinilai mempersempit peluang tenaga kerja lokal. Persoalan ini menjadi catatan kritis karena Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Tekanan ekonomi kemudian memunculkan persoalan lain. Pinjaman cepat yang dikenal masyarakat sebagai “Bank Emok” semakin mudah ditemui hingga ke sudut kampung. Tidak sedikit keluarga yang akhirnya terjebak dalam utang, sementara penagihan yang dikeluhkan warga kerap menimbulkan keresahan. Fenomena tersebut menjadi sinyal bahwa perlindungan terhadap masyarakat kecil masih perlu diperkuat.
Di berbagai jalan kampung serta desa, jalan berlubang masih menjadi pemandangan yang berulang. Bagi warga, jalan rusak bukan sekadar soal kenyamanan, tetapi menyangkut keselamatan, biaya hidup, dan aktivitas ekonomi. Pertanyaan masyarakat sederhana, mengapa persoalan yang setiap hari dilihat warga masih belum sepenuhnya terselesaikan?
Sorotan lain datang dari lingkungan permukiman. Berdasarkan temuan awal dan laporan masyarakat, terdapat indikasi sejumlah rumah kontrakan maupun rumah kos dimanfaatkan sebagai titik pertemuan praktik prostitusi yang dipromosikan melalui aplikasi digital. Informasi tersebut tentu memerlukan pengawasan dan penanganan sesuai ketentuan hukum apabila nantinya ditemukan pelanggaran.
Di dunia pendidikan, sebagian orang tua juga masih menyampaikan keresahan mengenai pungutan yang dianggap memberatkan. Hal tersebut menjadi perhatian karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan harus berpihak pada kepentingan peserta didik dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., menilai bahwa seluruh persoalan tersebut seharusnya menggugah siapa pun yang merasa memiliki kemampuan, pengalaman, dan pengaruh di tengah masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan lebih banyak pidato, melainkan lebih banyak langkah nyata.
“Kalau merasa hebat, tunjukkan kehebatannya untuk rakyat. Kalau merasa punya jaringan, gunakan jaringan itu untuk membantu warga. Jangan sampai kita hanya pandai berkumpul, tetapi lupa turun ke lapangan. Jangan sampai yang ramai hanya acara, sedangkan suara rakyat tetap berjalan sendirian. Masyarakat tidak membutuhkan tepuk tangan, masyarakat membutuhkan keberanian membela yang benar dan mengingatkan ketika ada persoalan,” tegas Buyung.
Buyung menambahkan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan kepada pribadi atau kelompok tertentu. Menurutnya, siapa pun yang merasa memiliki kepedulian sosial sudah sepatutnya menjadikan kritik sebagai bahan introspeksi. Sebab semakin besar kemampuan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moralnya untuk hadir ketika masyarakat membutuhkan.

Puncak keprihatinan itu terlihat ketika seorang siswi sekolah dasar berusia 9 tahun, berdasarkan keterangan keluarganya, mengalami tuduhan dengan “air sumpah” yang berdampak pada kondisi psikologisnya. Perkara tersebut saat ini sedang berjalan sesuai mekanisme hukum. Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa ketika seorang anak kecil membutuhkan pembelaan, kepedulian tidak boleh berhenti pada ucapan belasungkawa atau pernyataan simpatik semata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu.
Sorotan pemberitaan ini ditujukan pada kepentingan publik, keterbukaan informasi, serta fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada akhirnya, sejarah tidak mengingat siapa yang paling sering berbicara, tetapi siapa yang memilih hadir ketika rakyat kecil membutuhkan.
(RED)











