BeritaHukum

YLPK PERARI Berikan Rujukan Hukum: Lawan Intimidasi Debt Collector dengan Memahami Tiga Payung Hukum yang Melindungi Debitur dari Penarikan Paksa

107
×

YLPK PERARI Berikan Rujukan Hukum: Lawan Intimidasi Debt Collector dengan Memahami Tiga Payung Hukum yang Melindungi Debitur dari Penarikan Paksa

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Kasus penarikan paksa kendaraan atau aset oleh penagih utang (debt collector) di jalanan atau di rumah konsumen masih sering terjadi. Ironisnya, tindakan intimidatif ini kerap sukses dilakukan hanya karena satu alasan klasik: banyak debitur yang belum tahu bahwa mereka dilindungi oleh hukum.

​Bagi Anda yang sedang menghadapi kendala kredit macet, penting untuk dipahami bahwa gagal bayar bukan berarti Anda kehilangan hak-hak kemanusiaan dan perlindungan hukum. Konstitusi dan otoritas keuangan di Indonesia telah menetapkan aturan main yang ketat bagi pihak lembaga keuangan (multifinance/bank) dalam melakukan eksekusi jaminan atau penagihan.

​Ada tiga payung hukum utama yang wajib diketahui oleh setiap debitur agar tidak menjadi korban kesewenang-wenangan:

1. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019: Tolak Eksekusi Sepihak Saat Ada Sengketa

​Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi ini, perusahaan pembiayaan tidak bisa lagi secara asal mengambil jaminan fidusia (seperti motor atau mobil) jika terdapat sengketa atau ketidaksepakatan mengenai wanprestasi (gagal bayar). Artinya, jika debitur merasa jumlah tunggakan atau kondisi gagal bayar tersebut masih dalam tahap negosiasi atau terdapat perbedaan hitungan, pihak kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sepihak.

​2. Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021: Wajib Lewat Jalur Pengadilan Jika Tak Sukarela

​Putusan ini mempertegas batasan bagi para debt collector. Jika debitur keberatan dan tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalanan atau di rumah. Pihak lembaga keuangan wajib mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat. Tindakan memaksa atau merampas tanpa jalur pengadilan bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana.

3. POJK No. 22 Tahun 2023 Pasal 62: Stop Ancaman dan Kekerasan dalam Penagihan

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga pasang badan lewat regulasi yang sangat ketat. Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, segala bentuk penagihan utang harus dilakukan secara patut dan beretika. Regulasi ini dengan tegas melarang keras penggunaan:

​Ancaman verbal maupun fisik.

​Tindakan kekerasan.

​Tindakan yang bertujuan mempermalukan konsumen (seperti meneror kontak darurat, menyebarkan data pribadi, atau membuat gaduh di tempat umum).

​Catatan Penting untuk Debitur:

Mengetahui hukum bukan berarti menghindari tanggung jawab membayar utang. Kewajiban tetaplah kewajiban. Namun, penegakan kewajiban tersebut harus dilakukan melalui koridor hukum yang sah, bukan dengan cara-cara premanisme yang melanggar hak asasi Anda sebagai konsumen.

​Jangan sampai Anda atau orang terdekat dirugikan hanya karena tidak tahu hukum. Jika Anda menghadapi penagihan yang melanggar aturan di atas, Anda berhak menolak, meminta surat tugas resmi, sertifikat jaminan fidusia, atau melaporkannya ke pihak berwajib dan OJK.

​Yuk, bagikan informasi penting ini! Like, Komentar, dan Share artikel ini agar semakin banyak masyarakat yang melek hukum dan memahami hak-haknya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks