BeritaHukum

Bongkar Dugaan Penyuntikan LPG Ilegal, Wartawan Diduga Jadi Korban Kekerasan, Polres Bogor Dalami Laporan dan Telusuri Dugaan Provokasi Massa

26
×

Bongkar Dugaan Penyuntikan LPG Ilegal, Wartawan Diduga Jadi Korban Kekerasan, Polres Bogor Dalami Laporan dan Telusuri Dugaan Provokasi Massa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Bogor – Kepolisian Resor (Polres) Bogor tengah menangani laporan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang wartawan bersama pendamping hukum dari LBH LIBAS saat menjalankan tugas jurnalistik di Kampung Sukasari, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Senin (20/7/2026) malam. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polres Bogor dengan Nomor: LP/B/1709/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat dan kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelapor, Hidayatullah, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan barang. Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB ketika dirinya bersama sejumlah awak media dan pendamping hukum LBH LIBAS, Tio Raymond Daniel, melakukan peliputan investigatif terkait dugaan aktivitas penyuntikan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi di wilayah Kecamatan Rumpin.

Menurut keterangan pelapor, sebelum melakukan peliputan tim telah meminta izin kepada Ketua RT setempat. Setelah tiba di lokasi, mereka menanyakan keberadaan seseorang yang dikenal dengan nama Asep Miring kepada Ajis dan beberapa warga. Tidak lama kemudian situasi berubah menjadi tidak kondusif setelah sejumlah warga berdatangan ke lokasi.

Pelapor menduga kerumunan tersebut dipicu oleh informasi yang menyebut rombongan wartawan merupakan utusan pihak tertentu. Dugaan provokasi itu, menurut pelapor, kemudian berkembang menjadi aksi intimidasi, dugaan pengeroyokan, serta perusakan kendaraan yang digunakan tim. Akibat kejadian tersebut, Hidayatullah dan Tio Raymond Daniel mengaku mengalami dugaan kekerasan, sementara kendaraan Toyota Rush yang mereka gunakan dilaporkan mengalami kerusakan dengan estimasi kerugian sekitar Rp50 juta.

Dalam laporannya kepada penyidik, pelapor juga menyampaikan sejumlah informasi yang masih memerlukan pembuktian. Di antaranya dugaan adanya pihak yang memberikan informasi mengenai aktivitas LPG sehingga tim mendatangi lokasi tersebut. Pelapor menduga informasi itu merupakan bagian dari skenario yang memicu terjadinya keributan, namun seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi pendalaman penyidik.

Pelapor turut menyampaikan dugaan adanya persaingan antarkelompok yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyuntikan LPG ilegal di wilayah Rumpin. Dalam keterangannya kepada penyidik disebut beberapa nama, yakni Asep Miring, Azis, Tomi, Saeful, dan Agus. Pelapor juga menduga Saeful merupakan pihak yang mengirimkan titik lokasi sebelum peliputan, sedangkan dugaan keterlibatan pihak lainnya masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai proses hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Bogor telah melakukan langkah awal berupa penerimaan laporan polisi, pemeriksaan terhadap pelapor, serta pengamanan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan saat kejadian, ban kendaraan, dan serpihan kaca mobil yang mengalami kerusakan. Seluruh rangkaian penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Hidayatullah mengapresiasi pelayanan yang diberikan jajaran Polres Bogor. Ia berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, kedatangan tim ke lokasi semata-mata untuk menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan informasi publik, bukan untuk mencari persoalan ataupun memicu konflik.

Apresiasi serupa disampaikan Tio Raymond Daniel selaku pendamping hukum sekaligus pelapor. Ia menilai respons cepat penyidik merupakan langkah positif dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta tanpa pandang bulu. Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan dan pendamping hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers dan kepastian hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik. Perlindungan terhadap wartawan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara setiap dugaan tindak pidana wajib diproses berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang disebutkan.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, dokumen laporan polisi, serta informasi yang telah disampaikan kepada penyidik. Seluruh penyebutan nama merupakan bagian dari keterangan pelapor dan belum dapat dimaknai sebagai penetapan pelaku maupun kesimpulan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polres Bogor.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(DEDEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks